Better experience in portrait mode.
Pelaku Pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap Tim K9 Ditpolsatwa

Pemburu Badak Jawa Ditangkap!

Pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon berhasil ditangkap oleh Tim K9.

Tim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri, Brimob Polda Banten, dan Polhut melakukan penangkapan setelah dua hari pencarian di Taman Nasional Ujung Kulon.

Pencarian dilakukan dengan bantuan anjing pelacak/K9 dan berhasil menemukan 7 pucuk senjata jenis loco di tempat persembunyian pelaku.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan populasi Badak Jawa. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Begini Cara Pelaku Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumut hingga Tewaskan Istri serta Cucu

Pelaku Pembakar Rumah Wartawan Ditangkap Polisi

Pelaku pembakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu ditangkap polisi setelah membakar rumah hingga menewaskan korban dan tiga keluarga lainnya.

Pelaku menggunakan botol berisi campuran pertalite dan solar untuk membakar rumah korban setelah melakukan survei terlebih dahulu.

Polisi masih menyelidiki motif dan pelaku intelektual di balik pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara.

Kasus kebakaran rumah wartawan tersebut telah menewaskan empat orang. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Soal Dugaan Keterlibatan TNI di Kasus Rumah Wartawan Dibakar, Ini Kata Kapolda Sumut

Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan Dibakar Ditangkap

Dua eksekutor pembakaran rumah wartawan yang menewaskan satu keluarga ditangkap.

Polisi masih mendalami motif pembakaran rumah wartawan tersebut.

Kapolda Sumut menyatakan butuh pendalaman terkait dugaan keterlibatan TNI dalam kasus tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rumah korban dibakar oleh dua eksekutor dengan menggunakan bensin.

Geser👉
VIDEO: Pegi Bebas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Menangis Hingga Bersorak di Persidangan

Putusan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Membuat Ibu Menangis Hingga Bersorak

Putusan praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat ibu menangis hingga bersorak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Proses penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Ibunda Pegi merasa bersyukur dan tidak mampu menahan air matanya.

Geser👉
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Ini di Sekitar Rumah Wartawan Tribrata TV Karo Sumut Dibakar

Eksekutor Kebakaran Rumah Wartawan Ditangkap Polisi

Polisi Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap dua eksekutor yang terlibat dalam kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Karo Sumut. Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan tersebut.

Dalam olah TKP, polisi menemukan dua botol minuman kemasan yang berisi sisa Bahan Bakar Minyak (BBM) di dekat lokasi kebakaran. Penemuan ini menjadi bukti tambahan dalam kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga.

Kronologi kebakaran dimulai pada pukul 03.30 WIB, saat seorang saksi melihat rumah yang terbakar. Upaya pemadaman dilakukan oleh warga dan dua unit mobil pemadam kebakaran, namun sayangnya empat orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Polisi berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran ini. Pembaca juga diundang untuk membaca ringkasan menarik lainnya dengan topik berbeda.

Geser👉
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibatalkan

Polda Jabar diminta membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Hakim PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh MK.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, bertentangan dengan putusan MK.

Putusan PN Bandung mengacu pada Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.

Geser👉
Rumah Wartawan di Karo Sumut Ternyata Dibakar, 2 Eksekutor Jadi Tersangka

Rumah Wartawan di Karo Sumut Dibakar

Rumah wartawan di Karo, Sumut, ternyata dibakar. Siapa pelakunya?

Kapolda Sumut mengungkapkan bahwa 2 orang eksekutor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku menggunakan selimut untuk menutup diri saat beraksi. Polisi juga menemukan penjual bensin yang dibeli pelaku sebelum kebakaran terjadi.

Korban kebakaran tersebut adalah seorang wartawan dan keluarganya. Polisi berjanji akan mengungkap penyebab pasti dari kebakaran ini.

Geser👉
Polda Jabar Harus Memulihkan Hak Pegi Setiawan Setelah Penetapan Tersangka Dibatalkan

Polda Jabar Harus Memulihkan Hak Pegi Setiawan Setelah Penetapan Tersangka Dibatalkan

Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jabar harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.

Kombes Nurhadi Handayani dari Polda Jabar menyatakan bahwa putusan gugatan praperadilan akan dihentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.

Sidang putusan praperadilan mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dan memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskannya dari tahanan.

Polda Jabar juga diminta untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti sedia kala. Geser Ke Atas untuk ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Putusan Mengejutkan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Cirebon

Putusan mengejutkan dalam persidangan praperadilan kasus pembunuhan Cirebon membuat Polda Jabar terkejut.

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada pemeriksaan terlebih dahulu.

Kubu Polda Jabar mengaku akan menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pegi Setiawan.

Putusan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya!

Geser👉
Gempa Batang Rusakkan Rumah Warga

Gempa Batang Rusakkan Rumah Warga

Gempa berkekuatan 4,4 mengguncang Batang, Jawa Tengah, merusak sejumlah rumah warga.

Rumah yang rusak mencapai 49 unit, termasuk fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan pasar.

12 warga mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan bangunan, namun sudah mendapatkan perawatan intensif.

Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan memberikan bantuan dan pelayanan kepada warga terdampak. Tim gabungan juga membantu membersihkan rumah dari puing bangunan.

Geser👉
Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Dinyatakan Tidak Sah

Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Dinyatakan Tidak Sah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani merespons terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut, termasuk upaya pencarian Pegi lainnya. Penyidik akan melaksanakan perintah hakim PN Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi. Pembaca dapat menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda.

Geser👉
Kaesang Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada 2024?

Kaesang Kunjungi Kantor DPP PKS, Bahas Pilkada 2024?

Kaesang Pangarep dijadwalkan hadir di kantor DPP PKS untuk membahas Pilkada 2024.

DPD PSI Jakarta Barat mengusulkan enam nama calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024.

Sidang pleno daerah DPD PSI Jakarta Barat melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memilih calon terbaik.

Rekomendasi calon gubernur Jakarta dari DPD PSI Jakarta Barat akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Geser👉
Polda Jabar Pastikan Patuh Perintah Hakim, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

Polda Jabar Pastikan Patuh Perintah Hakim

Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan setelah putusan praperadilan yang menguntungkan.

Penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pembaca diajak untuk menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda.

Geser👉