Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Aceh Dihukum Cabut KTP hingga Mengaji

Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Aceh Dihukum Cabut KTP hingga Mengaji operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Plt Gubernur Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19. Bagi yang melanggar, diberi sanksi dari baca Alquran hingga dicabut sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang mengatakan, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tersebut terdiri dari 16 bab memuat sejumlah poin penting dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Aceh.

Di antaranya menyangkut protokol kesehatan, penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan Covid-19, sanksi bagi pelanggar serta sejumlah poin lainnya.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau diteliti secara seksama, secara substantif, Pergub ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan road map bagi penanganan Covid-19 di masa depan. Meskipun sejak Februari Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah kebijakan," kata Amrizal menjelaskan isi Pergub, Selasa (15/9).

Amrizal menjelaskan, Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, Pergub ini juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, dalam Pergub tersebut secara jelas disebutkan adanya sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

“Pergub tersebut mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggar.

“Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua,” kata Iswanto.

Sementara sanksi sosial, kata Iswanto, dapat berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi muslim atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan atau memungut sampah.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak Rp50 ribu untuk perorangan dan Rp100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota,” jelasnya.

Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Kepada perorangan diwajibkan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Iswanto.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Arsip Penanggulangan Covid-19 DKI Bakal jadi Panduan jika Terjadi Wabah di Masa Depan
Arsip Penanggulangan Covid-19 DKI Bakal jadi Panduan jika Terjadi Wabah di Masa Depan

Firman mengatakan, seluruh data penanganan virus Covid-19 ini dikumpulkan dari para perangkat daerah dan BUMD seluruh DKI.

Baca Selengkapnya
Tiga Nakes jadi Calo SKP buat Perpanjang Izin Praktik Ditindak Kemenkes
Tiga Nakes jadi Calo SKP buat Perpanjang Izin Praktik Ditindak Kemenkes

Budi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat

Baca Selengkapnya
3 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini Foto-Foto Paling Dramatis
3 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini Foto-Foto Paling Dramatis

Merdeka.com menangkap berbagai momen dramatis pandemi Covid-19 sepanjang tiga tahun melanda Indonesia. Berikut foto-fotonya:

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya