Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Kediri Dituntut 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mengaku sebagai keluarga dari Dirut PT Gudang Garam, Jemy alias Sigit Jemy Sumargo nekat memalsukan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri. Akibatnya, ia pun dituntut jaksa 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan terdakwa Jemy telah terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. Untuk itu, jaksa pun memohon kepada majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana untuk menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo," kata Jemy, Selasa (25/6).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
Mendengar tuntutan JPU, hakim Cokorda kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
"Sidang ditunda pekan depan, silakan mengajukan pleidoi," pungkas hakim Cokorda.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, mengaku sebagai keluarga dari Dirut PT Gudang Garam dan direktur dari PT Surya Dhoho Investama (PT SDI). Berbekal pengakuan inilah, ia lantas memalsukan dokumen dari PT SDI, yang digunakan menipu PT Waskita Karya, bahwa ia dapat memberikan proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri.
Namun aksinya ini tidak bisa berlangsung lama, lantaran korban membongkar kedok terdakwa. Atas kasus ini, ia pun dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaModusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.
Baca Selengkapnya