Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Kediri Dituntut 2 Tahun Penjara

Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Kediri Dituntut 2 Tahun Penjara Sidang pemalsuan dokumen. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Mengaku sebagai keluarga dari Dirut PT Gudang Garam, Jemy alias Sigit Jemy Sumargo nekat memalsukan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri. Akibatnya, ia pun dituntut jaksa 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan terdakwa Jemy telah terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. Untuk itu, jaksa pun memohon kepada majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana untuk menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo," kata Jemy, Selasa (25/6).

Orang lain juga bertanya?

Mendengar tuntutan JPU, hakim Cokorda kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

"Sidang ditunda pekan depan, silakan mengajukan pleidoi," pungkas hakim Cokorda.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, mengaku sebagai keluarga dari Dirut PT Gudang Garam dan direktur dari PT Surya Dhoho Investama (PT SDI). Berbekal pengakuan inilah, ia lantas memalsukan dokumen dari PT SDI, yang digunakan menipu PT Waskita Karya, bahwa ia dapat memberikan proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri.

Namun aksinya ini tidak bisa berlangsung lama, lantaran korban membongkar kedok terdakwa. Atas kasus ini, ia pun dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Penetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Pejabat Pemprov Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insfrastruktur Hampir Rp2 Miliar
Pejabat Pemprov Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insfrastruktur Hampir Rp2 Miliar

Modusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengusaha Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengusaha Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya