Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Kediri Dituntut 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mengaku sebagai keluarga dari Dirut PT Gudang Garam, Jemy alias Sigit Jemy Sumargo nekat memalsukan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri. Akibatnya, ia pun dituntut jaksa 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan terdakwa Jemy telah terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. Untuk itu, jaksa pun memohon kepada majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana untuk menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo," kata Jemy, Selasa (25/6).
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Mengapa seseorang membuat surat pernyataan kesalahan? Fungsinya adalah untuk menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan, serta untuk meminta maaf dan menyesali perbuatan tersebut.
-
Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat terkait status tersangka? Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan memasuki babak akhir.
Mendengar tuntutan JPU, hakim Cokorda kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
"Sidang ditunda pekan depan, silakan mengajukan pleidoi," pungkas hakim Cokorda.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, mengaku sebagai keluarga dari Dirut PT Gudang Garam dan direktur dari PT Surya Dhoho Investama (PT SDI). Berbekal pengakuan inilah, ia lantas memalsukan dokumen dari PT SDI, yang digunakan menipu PT Waskita Karya, bahwa ia dapat memberikan proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri.
Namun aksinya ini tidak bisa berlangsung lama, lantaran korban membongkar kedok terdakwa. Atas kasus ini, ia pun dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaBegini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaUntuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).
Baca SelengkapnyaProsesi hajatan itu digelar sederhana. Seluruh elemen warga desa kompak membantu kesuksesan acara.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnya