Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban
Pembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyambut baik pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Bareskrim Polri.
Hal ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.
"Direktorat ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi dan rehabilitasi, serta memberikan jaminan bahwa fokus penanganan kasus TPPO bukan hanya pada hukuman pelaku, tetapi juga pada kesejahteraan korban," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Selasa (24/9).
Menurut Julius, langkah ini sebagai bukti dan komitmen serius Polri dalam memberantas kasus PPA-PPO dengan pendekatan yang berpusat pada korban.
"Langkah ini juga sejalan dengan prinsip victim-centered justice yang menempatkan hak-hak korban sebagai prioritas utama," ujar Julius.
PBHI Siap Berkolaborasi untuk Pemulihan Korban TPPO
Oleh karenanya, PBHI disebutnya berkomitmen untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO dalam berbagai upaya perlindungan dan pemulihan korban.
"Sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait sangat krusial untuk membangun sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban," sebutnya.
"PBHI siap berperan aktif dalam memberikan masukan terkait mekanisme restitusi serta memastikan hak-hak korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan kasus, mulai dari investigasi hingga eksekusi," sambungnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, PBHI berharap adanya perubahan nyata dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia, di mana hak-hak korban tidak lagi terabaikan, dan pemulihan menjadi fokus utama dalam proses peradilan.
Selain itu, dalam riset yang bertajuk 'Menuntut Hak atas Pemulihan bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)' yang diluncurkan pada 3 Juli 2024. PBHI mencatat beberapa temuan.
Temuan pertama, TPPO adalah kejahatan terorganisir yang menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak dari keluarga miskin. Lebih dari 95% korban berasal dari kelompok ini.
Kedua, kurangnya akses terhadap pendidikan dan lapangan kerja yang layak menjadikan kelompok perempuan dan anak sebagai target mudah bagi sindikat perdagangan orang.
Ketiga, pentingnya pendekatan yang lebih terfokus pada pemulihan korban, khususnya perempuan dan anak, yang seharuanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam kerangka penindakan kejahatan dan tentunya dengan sinergitas bersama lembaga lain seperti, LPSK, Kementerian PPA dan lainnya yang relevan.
"Temuan riset PBHI menggarisbawahi bahwa penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk TPPO, harus memprioritaskan pemulihan hak korban," ucapnya.
"Aparat Penegak Hukum (APH) berperan penting dalam memastikan proses restitusi dan pemulihan bagi para korban. Hal ini didukung oleh data dari LPSK, yang menunjukkan bahwa unit Satgas TPPO merupakan pengaju restitusi tertinggi," sambungnya.
Sementara itu, Satgas TPPO Mabes Polri Kombes Enggar Pareanom menegaskan, sinergi antara Kepolisian, LPSK, Lembaga peradilan dan masyarakat sipil dalam penanganan kasus TPPO menjadi penting.
"Penting sekali sinergi antara Kepolisian, LPSK, Lembaga peradilan dan masyarakat sipil dalam penanganan kasus TPPO untuk memastikan hak atas pemulihan korban terpenuhi," pungkas Enggar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk baru di Mabes Polri. Yakni Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPA).
Sebagai pengampunya, ditunjuklah Brigjen Desy Andriani. Brigjen Desy sebelumnya menjabat sebagai Psikolog Kepolisian Utama Tk1 SSDM Polri.
"Ini merupakan komitmen bapak Kapolri dalam upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak serta kelompok rentan dengan resmi membentuk Direktorat PPA dan PPO dan menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Minggu (22/9).