Pemeriksaan saksi cukup, berkas Ratna Sarumpaet segera dikirim ke Kejaksaan
Merdeka.com - Kepolisian dalam waktu dekat segera mengirim berkas perkara kasus berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Sejauh ini keterangan dari saksi-saksi sudah dinilai sudah cukup.
"Kasus Bu Ratna masih dalam penelitian penyidik, kira-kira berkas ini sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, mungkin tidak berapa lama lagi berkasnya akan kita kirim ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11).
"Untuk saksi sementara ini cukup ya. Semua ini sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan," sambungnya.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
Sejauh ini, saksi-saksi yang sudah diperiksa antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia, Muannas Al Aidid, sebagai pelapor dalam kasus itu. Polisi juga telah memeriksa anak dari Ratna Sarumpaet yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.
Selanjutnya, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan salah satu staf Ratna, Ahmad Rubangi yang telah diperiksa polisi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnya