Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Kelola Wilayah Desa yang Tidak Masuk IKN
Wilayah seperti Kelurahan Jawa di Kecamatan Sangasanga, serta Kelurahan Muara Kembang dan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, tidak termasuk IKN.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tetap memberikan perhatian penuh terhadap desa dan kelurahan yang tidak masuk dalam delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Penegasan ini disampaikan oleh Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto. Menurut UU tersebut, sejumlah wilayah Kukar mengalami penyesuaian batas, termasuk penciutan wilayah di beberapa kecamatan.
Wilayah seperti Kelurahan Jawa di Kecamatan Sangasanga, serta Kelurahan Muara Kembang dan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, tidak termasuk dalam delineasi IKN.
Meski demikian, Pemkab Kukar berkomitmen tetap mengakui dan membina wilayah-wilayah tersebut sebagai bagian dari Kukar.
"Kami pastikan bahwa desa dan kelurahan yang tidak termasuk dalam delineasi IKN akan tetap menjadi perhatian Pemkab Kukar. Mereka tetap diakui dan akan terus kita bina," tegas Dafip Haryanto.
Adapun wilayah Kukar yang masuk dalam delineasi IKN mencakup enam kecamatan: Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Sangasanga, Loa Kulu, dan Loa Janan. Namun, beberapa desa mengalami irisan antara wilayah Kukar dan IKN.
Desa-desa tersebut meliputi, Desa Batuah, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, dan Bakungan di Kecamatan Loa Janan. Lalu, Desa Sungai Payang dan Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu.
Terkait hal ini, Dafip menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Otoritas IKN (OIKN) untuk menentukan kejelasan batas wilayah.
"Kami akan memastikan ada diskusi intensif dengan OIKN untuk menyelesaikan tapal batas desa yang bersinggungan langsung dengan wilayah IKN," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menekankan pentingnya penataan ulang batas wilayah desa dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan IKN. Ia meminta agar Pemkab Kukar dilibatkan dalam proses tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa dalam penataan ulang batas wilayah, OIKN melibatkan Pemkab Kukar untuk menjaga kejelasan administrasi dan pelayanan masyarakat," ungkap Sunggono.
Wilayah IKN mencakup area seluas 152.660 hektare, yang merupakan gabungan dari dua kabupaten, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar. Dari luas tersebut, 11 desa berada di PPU, sementara 48 desa dan kelurahan terletak di Kukar.
Pemkab Kukar melihat keberadaan IKN sebagai peluang strategis sekaligus tantangan dalam mengelola wilayah yang beririsan. Dengan melibatkan semua pihak, termasuk OIKN, Pemkab Kukar berkomitmen memastikan pengelolaan wilayah berjalan efektif, baik untuk masyarakat yang berada di dalam maupun di luar delineasi IKN.
"Kami akan terus berkolaborasi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dan pengelolaan wilayah berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Sunggono.