Pemuda di Aceh Minta Dana Sumbangan untuk Pesantren, Hasilnya Dipakai Judi Online
Sumbangan yang diperoleh oleh AMR digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal hingga judi online.

Seorang pemuda berinisial AMR (25), asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara ditangkap polisi di Kota Banda Aceh karena meminta sumbangan kepada warga dengan dalih bantuan untuk salah satu dayah (pesantren) di kampungnya.
Sumbangan yang diperoleh oleh AMR digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal hingga judi online.
"Dia juga mengaku uang itu digunakan untuk bermain judi online dan kita temukan di ponselnya," ungkap Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya di Banda Aceh, Kamis (20/3).
Suriya mengatakan AMR ditangkap di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, Rabu (19/3) malam. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan warga yang curiga melihat gerak-gerik pemuda itu sejak tiga bulan terakhir.
"Dia ditangkap saat sedang meminta sumbangan," ujarnya.
Kepada polisi, AMR awalnya berdalih menjalankan aksi meminta-minta sumbangan itu merupakan perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara.
Dia bahkan mencoba mengelabui polisi dengan menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa yang diberi dayah tersebut.
Namun saat polisi melakukan konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata hal itu tidak benar. Bahkan pihak dayah tidak mengenali sosok AMR.
"Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud, pihak dayah tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan santri di sana," beber Suriya.
Usai kedoknya terbongkar, pria pengangguran ini pun pasrah serta mengakui perbuatannya.
Selama menjalani aksi meminta sumbangan berkedok untuk dayah itu, dalam sehari AMR mendapatkan uang mencapai Rp300-400 ribu.