Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang
Dalam pemeriksaan medis, lanjut Silvi, hati kucing tersebut bermasalah. Diduga Flo sudah dicekoki miras lebih dari satu kali.
Tiga pelaku sudah diproses persidangan.
Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang
Perempuan berinisial SAP (24), LM (25), dan SAW (22) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis, (7/9). Ketiganya mencokoki kucingnya bernama Flo dengan miras, Wija Soju.
Dalam persidangan itu, kucing yang menjadi korban ketiga pelaku dihadirkan dalam sidang tersebut. Flo yang di dalam kandang ungu ditempatkan di kursi saksi di pengadilan tersebut.
Flo diketahui sudah diadopsi oleh Silvi, pencinta kucing di Padang. Dalam pemeriksaan medis, lanjut Silvi, hati kucing tersebut bermasalah. Diduga Flo sudah dicekoki miras lebih dari satu kali.
"Setelah kita periksa hatinya yang bermasalah, tetapi keadaannya saat ini jauh lebih baik dari keadaan yang semula. Kita sudah kasih vitamin juga," ujar Silvi, Kamis (7/9/2023).
Sementara Animal Defenders, Doni Herdaru mengatakan, menurut datanya sejauh ini kasus penganiayaan terhadap hewan yang sampai kepada pengadilan kurang lebih ada sekitar 10 buah perkara.
"5 Perkara sudah diputuskan di pengadilan, semetara itu yang on goin di persidangan ada 3 perkara. Sejauh ini hukuman yang paling berat itu 2,5 tahun penjara,"
ujar Doni di ruang sidang.
Dia berharap dengan hal ini dapat membuat efek jera terhadap pelaku dan juga masyarakat yang diketahui menganiaya hewan. "Jangan menggali tawa di atas derita satwa, mari viral dengan sesuatu yang positif," ujar dia.
Sebelumnya, Indonesian Cat Association (ICA) cabang Padang melaporkan tindakan penganiayaan tiga perempuan terhadap kucing di Kota Padang, Sumatera Barat.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12.40 WIB, bertempat di Polresta Padang.