Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Cacat Prosedur
Merdeka.com - Sidang praperadilan diajukan Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam permohonannya, pengacara Kivlan, Tonin Tachta meminta kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," katanya di ruang sidang, Senin (22/7).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
Dia menilai, dalam SPDP Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2019 dalam kasus terkait, awalnya tidak terdapat nama Kivlan. Nama kliennya baru muncul pada 31 Mei 2019 bersama tersangka lain, seperti Habil Marati.
"Tetapi SPDP itu tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan," ujarnya.
Menurut Tonin, pihak termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang berdasar kepada Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 31 Mei 2019.
"Jadi sampai dengan perkara a-quo disidangkan (Kivlan) tidak pernah diberikan (surat) secara sah," klaimnya.
Dia menambahkan, cacat prosedur lainnya adalah dalam penetapan status tersangka kliennya. Pasalnya Polda Metro Jaya tidak melengkapi surat penangkapan dengan surat tugas.
Lebih dari itu, Tonin juga mencatat, penetapan status tersangka tidak berdasar pada dua alat bukti dan bukti permulaan yang cukup.
"Terlebih Pak Kivlan tak pernah dipanggil sebagai terlapor," tegasnya.
Dia menceritakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya bermula pada 29 Mei 2019, usai selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri. Usai giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka.
Karenanya, dilanjutkan lewat praperadilan ini, Tonin memohon hakim bisa membebaskan kliennya dari penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia meminta hakim merehabilitasi nama baik Kivlan dan menyatakan Sprindik dan SPDP dibatalkan.
"Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan," tutup Tonin.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca Selengkapnya