Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Cacat Prosedur

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Cacat Prosedur Sidang Praperadilan Kivlan Zen. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan diajukan Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam permohonannya, pengacara Kivlan, Tonin Tachta meminta kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," katanya di ruang sidang, Senin (22/7).

Dia menilai, dalam SPDP Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2019 dalam kasus terkait, awalnya tidak terdapat nama Kivlan. Nama kliennya baru muncul pada 31 Mei 2019 bersama tersangka lain, seperti Habil Marati.

"Tetapi SPDP itu tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan," ujarnya.

Menurut Tonin, pihak termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang berdasar kepada Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 31 Mei 2019.

"Jadi sampai dengan perkara a-quo disidangkan (Kivlan) tidak pernah diberikan (surat) secara sah," klaimnya.

Dia menambahkan, cacat prosedur lainnya adalah dalam penetapan status tersangka kliennya. Pasalnya Polda Metro Jaya tidak melengkapi surat penangkapan dengan surat tugas.

Lebih dari itu, Tonin juga mencatat, penetapan status tersangka tidak berdasar pada dua alat bukti dan bukti permulaan yang cukup.

"Terlebih Pak Kivlan tak pernah dipanggil sebagai terlapor," tegasnya.

Dia menceritakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya bermula pada 29 Mei 2019, usai selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri. Usai giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka.

Karenanya, dilanjutkan lewat praperadilan ini, Tonin memohon hakim bisa membebaskan kliennya dari penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia meminta hakim merehabilitasi nama baik Kivlan dan menyatakan Sprindik dan SPDP dibatalkan.

"Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan," tutup Tonin.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya