Penjelasan Ahli Pidana Mengenai Hukuman Seumur Hidup
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo seumur hidup hukuman penjara. Tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan ajudannya.
Lantas, apakah Ferdy Sambo akan mendekam di bui sepanjang hidupnya atau sesuai dengan usianya saat ini.
Ahli Pidana Hukum Prof Hibnu Nugroho menjelaskan terminologi hukuman seumur hidup adalah sampai terpidana meninggal.
-
Kapan ulang tahun anak Ferdy Sambo? SURAT FERDY SAMBO Selembar kertas putih ini papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra papa tersayang Mas Triandana Arka Sambo di hari ulang tahun yang ke-2. Kelak di saat Mas Arka dapat membaca dan memahami isi tulisan ini, akan mengerti betapa besar cinta dan sayang papa kepada Mas Arka. Papa kangen mas,, Sangat kangen,,
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Suparna Sastra Diredja mengasingkan diri hingga akhir hayat? Kerinduannya terhadap keluarga dan tanah air akhirnya tertahan sampai akhir hayat.
-
Siapa yang dimakamkan di peti? Khaled mengatakan, peti mati yang ditemukan berisi jasad pria, wanita, dan anak-anak dan diduga itu adalah makam keluarga turun temurun selama Dinasti ke-12 dan awal Dinasti ke-13.
-
Siapa yang dikuburkan di dalam peti mati? Peti mati ini berisi sisa-sisa mumi Tadi Ist, putri dari imam besar El-Ashmunein, sebuah kota di tepi barat Sungai Nil, sekitar 43 km (27 mil) selatan tempat dia dimakamkan di Minya.
Terlebih tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam tuntutan jaksa.
"Sampai meninggal di LP (Lembaga Pemasyarakat). Kalau umurnya sampai 70 tahun ya sampai 70 tahun. Sampai meninggal di LP," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (18/1).
Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika Ferdy Sambo akan mengajukan banding.
Tetapi, hal itu dikembalikan lagi kepada keyakinan hakim. "Vonis hakim nanti belum tentu dikurangi saat banding. Tergantung dari penasihat hukum apakah bisa meyakinkan hakim," tuturnya.
"Kalau bisa meyakinkan hakim, bisa jadi diubah hukuman waktu. atau malah bisa jadi hukuman mati. Karena dituntutan jaksa tidak ada hal yang meringankan," paparnya.
Hukuman seumur hidup sendiri tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP. Dengan bunyi:
Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Pasal (4):Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dengan demikian, dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman bagi pelaku kejahatan berbeda-beda sesuai kebijakan negara. Salah satunya adalah hukuman penjara. Berikut hukuman penjara terlama di dunia.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca Selengkapnya