Penjelasan Kakorlantas soal Strip Panah Mobil Polantas Ganti Warna Putih
Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memutuskan bakal mengganti warna striping pada kendaraan operasional yang semula berwarna merah menjadi warna putih. Demikian disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
"Jadi striping lama yang kita itu ada warna merah, di sini kita ganti warna putih. Apa sih bedanya? mendasari kepada Peraturan Menteri Perhubungan tentang perambuan kita hanya mengenal tiga warna merah warna kuning, dan, warna putih, warna merah larangan," jelas Firman kepada wartawan, Senin (13/6).
Sambil menunjukkan perubahan striping terhadap kendaraan patroli Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang telah dicat dari semula warna striping merah dan kini telah diubah menjadi striping putih.
-
Siapa yang tertib di lampu merah? Sebuah mobil Fortuner bernomor polisi pejabat tinggi TNI AU terjebak macet di sekitar Halim, Jakarta Timur.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana mobil dinas TNI itu di jalan? Hingga traffic light berubah hijau, mobil dinas TNI itu tetap dalam antrean mobil, dan tidak menyelak antrean.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Bagaimana mobil merah melakukan pelanggaran? 'Dari rekaman CCTV, kendaraan itu putar balik di KM 82 dan melawan arah.'
Firman menjelaskan jika alasan dasar perubahan ini selain mengikuti aturan, ada pula faktor aspek keselamatan. Karena dengan striping warna putih, petugas yang sedang bertugas akan lebih terlihat, meski dari jauh saat sorot lampu menyinari mobil petugas.
"Ini saya minta spotlight speknya saya minta kenapa putih? warna merah itu warna untuk larangan, perambuan ya. Warna kuning itu peringatan, jadi kalau ada tanah longsor, tanjakan turunan warna dasarnya kuning dengan gambar lambang warna hitam itu peringatan," katanya.
©2022 Merdeka.com"Kenapa (spotlight) ini warna putih? putih itu untuk rambu perintah jadi ini mobil bisa dimanfaatkan ketika ada jalan yg tertutup apakah karena kecelakaan atau kepadatan. Petugas akan memerintahkan pengemudi, pengguna jalan yang lain untuk mengarahkan kendaraannya ke arah yang diperintahkan," tambahnya.
Firman menjelaskan jika pergantian warna ini juga memiliki dasar dari rambu warna putih yang memiliki makna berupa perintah. Rencana perubahan warna striping inipun dijadwalkan akan dimulai pada 1 Juli 2022 untuk dilaksanakan oleh seluruh Polda Se-Indonesia.
"Ya, jadi bukan gaya-gayaan ini. Ini ada makna dan petugas mendapatkan akses dan masyarakat kita harapkan bisa paham oh ini artinya lambang ini. kalau ada berhadapan dengan mobil polisi seperti ini, dibuka jalan," tuturnya.
Sedangkan untuk striping warna merah, kata Firman, akan tetap berlaku pada kendaraan pemadam, ambulans, rombongan vvip, rekan-rekan TNI sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan sesuai undang-undang.
"Moga moga itu perintah diatasnya melindungi, mengayomi dan melayani sesuai dengan amanat undang-undang kita akan laksanakan," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPemasangan kaca film menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca SelengkapnyaUji emisi dilakukan untuk mendukung upaya menekan polusi udara.
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaIptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana agar pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraannya tidak terkena tilang oleh Polisi.
Baca Selengkapnya