Peras Perempuan Rp300 Juta, Enam Wartawan Gadungan Ditangkap di Sleman
Para pelaku mengancam akan memberitakan apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Enam orang wartawan gadungan ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Sleman. Enam wartawan gadungan ini memeras seorang perempuan yang menginap di sebuah hotel sebesar Rp300 juta.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan enam wartawan gadungan ini terdiri dari empat pria dan dua perempuan. Pelaku pria berinisial DT (37), FMS (27), YDK (24) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat dan HB (55) warga Kotagede, Yogyakarta. Sedangkan dua pelaku perempuan adalah DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.
Edy merinci para wartawan gadungan ini melakukan pemerasan dengan cara mengancam seorang perempuan yang sedang menginap di hotel dan mengaku mereka adalah wartawan. Para pelaku mengancam akan memberitakan apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Kemudian pada Selasa (11/2) saat korban mau masuk ke rumah seusai menjemput anak tiba-tiba didatangi oleh empat pelaku yang membawa atribut id pers yang digantungkan," ucap Edy, Sabtu (15/2).
Kronologi Pemerasan
Edy menerangkan saat itu para pelaku mengatakan melihat korban keluar dari salah satu hotel bersama laki-laki. Para pelaku mengancam akan memberitakan apabila korban tidak menyerahkan uang.
"Pelaku meminta uang Rp300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan. Korban yang ketakutan menyanggupi tapi menawar dan disepakati akan memberikan uang Rp80 juta," terangnya.
"Korban saat itu sudah memberikan uang Rp15 juta dan kekurangan uangnya akan diberikan di rumah korban pada Rabu (12/2)," lanjut Edy.
Dia membeberkan pemerasan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman. Menindaklanjuti laporan ini petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa bukti dan analisa rekaman CCTV.
"Pelaku kami amankan dan akan diproses. Beberapa barang bukti diantaranya adalah kartu pers milik para pelaku, ponsel milik pelaku, dua mobil dan uang tunai," jelasnya.
"Pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Edy.