VIDEO: Wajah Marah Jenderal Propam Kecewa Berat Polisi Peras WN Malaysia Rp2,5 Miliar di DWP
Irjen Abdul Karim menegaskan, barang bukti yang disita dari hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan akan menindak 18 personel kepolisian yang terlibat dalam pemerasan terhadap Warga Negara Asing atau WNA asal Malaysia.
Kasus berawal saat 34 personel kepolisian menggunakan modus pemeriksaan narkoba. Awalnya 18 personel kepolisian yang tertangkap basah, menuduh WNA asal Malaysia positif narkoba.
Kemudian, WNA asal Malaysia tersebut menceritakan kejadian yang menimpanya ke media sosial. Dia bercerita dimintai uang Rp32 miliar oleh oknum kepolisian tersebut. Padahal, dia negatif narkoba.
Irjen Abdul Karim menegaskan, barang bukti yang disita dari hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian, 18 personel kepolisian yang terlibat akan dilakukan sidang etik terkait pelanggaran tersebut.