Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Kokang Senjatamu!
Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk mengokang senjatanya. Hal itu terjadi, menjelang Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa dengan cara menembak korban Nofriansyah Ypsua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban," demikian ditulis dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan saksi Kuat Ma'ruf di lantai satu, saat itu saksi Kuat meiihat terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan "Wat!, mana Ricky dan Yosua... panggil!", disaat yang bersamaan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mendengar suara terdakwa Ferdy Sambo langsung turun ke lantai satu menemuinya."
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
Berdiri di samping kanan Ferdy Sambo, Bharada E lantas diperintahkan untuk mengokang senjata yang telah ia pegang.
"Kokang senjatamu!. Setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan."
Selanjutnya, korban Brigadir J datang. Dan langsung dihakimi hingga berakhir tewas ditembak.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKeduanya tewas saat baku tembak dengan KKB di Kampung Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Rabu (22/11).
Baca Selengkapnya