Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Ormas dinilai jadi cara memproteksi NKRI dari ideologi asing

Perppu Ormas dinilai jadi cara memproteksi NKRI dari ideologi asing Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 untuk mengontrol dan menertibkan Ormas. Tak pelak, kontroversi pun tidak dapat dihindari. Bagi kelompok yang pro, mereka beralasan bahwa dengan terbitnya Perppu Ormas maka ini akan menjadi warning bagi kelompok-kelompok yang ingin berbuat inkonstitusional di negeri ini.

Sedangkan bagi kelompok yang kontra terhadap Perppu Ormas, mereka berdalih bahwa Perppu Ormas merupakan bentuk kesewenang-wenangan rezim penguasa yang cenderung otoriter dan tidak demokratis.

Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies, Ngasiman Djoyonegoro berpendapat, dalam perspektif kehidupan bernegara, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat dan konstitusional bila mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila. Menurutnya, peraturan ini memiliki payung hukum tertinggi yang tertuang di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tepatnya pada pasal 22 ayat (1).

"Bunyinya, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," kata Ngasiman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/7).

Definisi Perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 1 Angka 4 UU tersebut, tertera Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

"Sehingga objek yang mendesak kehadiran Perppu ini juga jelas yaitu organisasi yang anti-demokrasi dan Pancasila. Demokrasi kita justru akan terancam apabila Perppu ini tidak diterbitkan karena banyak sekali Ormas yang ingin mengubah sistem demokrasi bahkan sampai pada kehendak untuk mengubah ideologi Negara, Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Seyogyanya, kata dia, masyarakat ikut mendukung dan memberikan respon positif terhadap langkah pemerintah yang bermaksud memproteksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ideologi asing (transnasional). Indonesia bukan hanya sekedar gugusan-gugusan pulau yang memiliki batas teritori yang jelas, wilayah ideologis juga perlu batasan dan aturan demi kepentingan jangka panjang.

"Ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah ke depan. Salah satunya misalnya audit ideologi. Artinya, pemerintah harus konsisten dengan penerbitan Perppu ini, pegawai lembaga/instansi pemerintahan harus clear (bersih) dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Jangan sampai di kemudian hari ditemukan ada pegawai pemerintahan yang pro terhadap ideologi asing (transnasional)," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Di dalamnya juga mengatur pembubaran ormas yang mengancam eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan tujuan lahirnya Perppu ini untuk kepentingan bangsa.

"Perppu Ormas yang baru kan saya sudah menjelaskan dengan sangat jelas bahwa Perppu itu bukan kepentingan pemerintah semata-mata. Perppu untuk kepentingan bangsa Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (13/7).

Wiranto melanjutkan, Perppu ini untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman ideologi. Karena itu dia berharap semua pihak bisa mendukung langkah pemerintah.

"Dengan demikian Perppu itu harus didukung semua pihak, karena apa? Karena menyelamatkan bangsa menyelamatkan generasi berikutnya nanti," jelas Wiranto.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Gerindra soal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi
Respons Gerindra soal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi

Dasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.

Baca Selengkapnya
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR

Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya

Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya