Pesan untuk Kepala Daerah Sebelum Mengajukan PSBB
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta para kepala daerah untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bijaksana. Pesan ini disampaikan agar jika nantinya PSBB diterapkan, tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.
"Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 9/2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Penyakit apa saja yang bisa dicegah? Dengan memahami jenis penyakit yang dapat dicegah melalui penggunaan masker, kita dapat lebih menyadari pentingnya tindakan pencegahan ini dalam menjaga kesehatan diri dan masyarakat.
-
Bagaimana cara mencegah komplikasi? Komplikasi merupakan penyakit yang bisa dicegah sedini mungkin dengan rutin mengatur pola hidup sehat.
-
Dimana bisa dicegah PPOK? Berikut penyebab penyakit paru obstruktif dan cara mencegahnya yang merdeka.com lansir dari Healthline:
-
Apa yang menyebabkan beberapa orang tidak terinfeksi Covid-19? Berdasarkan analisis aktivitas genetik dalam jaringan hidung dan darah orang yang tidak berhasil terinfeksi SARS-CoV-2, tim peneliti yang dipimpin oleh Wellcome Sanger Institute dan University College London di Inggris menemukan respons kekebalan baru yang memberikan pertahanan garis depan yang kuat.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta kepala daerah melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan. Pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien Covid-19 harus dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi.
"Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik," ujarnya.
Catatan lain, sebelum PSBB diberlakukan, pemerintah daerah harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman.
Selain itu menurut dia memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi sehingga setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi pembelian berlebihan akibat kepanikan massal.
Dia menambahkan, yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat. Semisal layanan medis bagi pasien penyakit lain, lansia, anak-anak serta ibu hamil.
"Untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek," katanya.
Politisi Partai Golkar itu menilai, pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan semakin rumit karena bertepatan dengan periode mudik.
Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, menurut dia, para petugas di setiap daerah harus persuasif dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian.
Permenkes PSBB
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini ditetapkan pada Jumat, 3 April 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan.
Aturan itu diterbitkan dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Sehingga Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Peraturan tersebut mengatur syarat suatu wilayah atau daerah yang dapat ditetapkan sebagai PSBB. Aturan ini terdapat pada Bab II.
Pada pasal 2 disebutkan suatu wilayah, dapat ditetapkan sebagai PSBB jika situasi penyakit ada peningkatan signifikan jumlah kasus dan kematian akibat Corona.
Kemudian, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," tulis Permenkes tersebut.
Yang dimaksud dengan kasus dalam Permenkes tersebut adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Kemudian, adanya kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area penyebaran penyakit secara harian dan mingguan.
"Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit," tulis Permenkes tersebut.
Lalu terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meminta masyarakat ikut menjaga situasi aman selama Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu provokatif
Baca SelengkapnyaPemilihan kepala daerah semakin dekat. Masyarakat akan mencoblos calon kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah memetakan tingkat kerawanan Pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaMeskipun medan yang dilalui cukup sulit dan harus menggunakan sepeda motor, hal ini tidak menjadi hambatan untuk dapat menjumpai masyarakat di pelosok desa.
Baca SelengkapnyaAgar semua pihak menghindari penyebaran isu SARA yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca SelengkapnyaPelaksaan Pilkada 2024 semakin dekat. Polisi semakin menguatkan pengamanan agar agenda lima tahunan tersebut bisa berjalan aman.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca Selengkapnya