Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilih PPKM Dibanding Lockdown, Pemerintah Dinilai Mau Hindari Kewajiban Bansos

Pilih PPKM Dibanding Lockdown, Pemerintah Dinilai Mau Hindari Kewajiban Bansos Jokowi Tinjau Langsung PPKM Mikro di Cempaka Putih. ©BPMI Setpres

Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kian meningkat. Kini kebijakan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai 3 Juli - 20 Juli mendatang.

Namun kebijakan PPKM Darurat ini dikritik oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Dia menilai pemerintah kerap menggunakan istilah-istilah lain dalam skema pembatasan masyarakat seperti PPKM Mikro Darurat, maupun sebelumnya PSBB.

Pemerintah disebut tak memilih opsi Karantina atau lockdown hanya karena untuk menghindari kewajiban memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak.

Asfin menilai, jika penggunaan istilah lain dari karantina atau lockdown, seperti dijadikan alat bagi pemerintah untuk menghindari tanggung jawab memenuhi hak-hak masyarakat.

"Pemerintah kan enggak pakai istilah UU Kekarantinaan untuk menghindar dari tanggung jawab. Tapi curangnya ketentuan pidananya dipakai, setidaknya untuk mengancam," kata Asfin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (1/7).

Pemenuhan hak-hak yang dimaksud Asfin, yaitu kebutuhan pokok baik berupa bantuan sosial maupun subsidi sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018. Bunyinya: ‘Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat’.

"Intinya gini, selama masyarakat dibatasi untuk bekerja, dan pekerjaannya terpengaruh atau mengandalkan gerak, maka harusnya iya (diberikan bantuan)," kata Asfin.

Dia pun mencontohkan, selama adanya pembatasan apapun bentuknya, pasti turut menurunkan pendapatan masyarakat. Sehingga pemerintah wajib menyalurkan sejumlah kompensasi baik berupa bantuan sosial maupun subsidi lainnya.

"Misal, ketika Gojek enggak boleh, maka pendapatan mereka otomatis turun. Seharusnya ada kompensasi," ujarnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga mempertanyakan penggunaan istilah PPKM Darurat. Karena, kata dia, hal itu bisa membingungkan masyarakat.

"Kenapa sih pakainya PPM, kan peraturan perundang-undangan nyebutnya karantina atau bahasa kerennya lockdown ini maksudnya apa? Publik kan bingung, kemarin PPKM penebalan, sekarang PPKM Darurat," tanya dia.

Menurutnya, penggunaan istilah- istilah tersebut membuat kebijakan pemerintah dalam mengentaskan Covid-19 menjadi setengah-setengah. Sehingga berdampak pada pandemi Covid-19 yang berkempanjangan.

"Saya selalu katakan lakukan karantina wilayah, tutup semua katakan dua minggu, sebulan, dua bulan tergantung kebutuhan. Coba dilakukan ini diawal. kita seharusnya tidak separah ini," ujarnya

"Kita lihat tetangga kita dan negara lain yang lakukan dari awal itu sekarang sudah menata ekonominya. Lah kita belum, baru masuk ke gelombang kedua, kalau berhasil bagus, kalau tidak? Habis kita," tambahnya.

ppkm darurat resmi©2021 Merdeka.com

Oleh karena itu, dia memandang dampak pandemi yang berkepanjangan ini membuat pemerintah serasa sudah tak mampu memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat. Padahal, ketika dilakukan pembatasan bantuan kompensasi seperti bansos maupun subsidi sangat dibutuhkan masyarakat.

"Sudah tidak ada uangnya, karena kelamaan, coba dulu bulan Maret masih kaya kita. Orang beli sayur saja mau dipajakin gimana. Makanya saya harus bilang, istilah ganti-ganti yang akhirnya masyarakat muak dan tidak mau tahu," ujarnya

"Saya sudah ingatkan dari awal, kan itu saya bilang UU Karantina istilahnya lockdown yasudah itu. Dan sekarang negara sudah tidak punya uang, bansos dikorupsi pula. Sekali lagi komunikasi publiknya gagal," tambahnya.

Wajib Berikan Bantuan

Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Univ Bengkulu Beni Kurnia Illahi menyebut jika bantuan sosial sudah merupakan kewajiban bagi negara, baik pemerintah pusat maupun daerah saat PPKM Darurat berlaku.

Sebab, lanjut dia, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sudah dialokasikan dana yang ditunjukan untuk menyalurkan bantuan-bantuan kepada masyarak disaat pandemi Covid-19.

"Khusus untuk bantuan sosial apakah itu hibah namanya, itu Pemerintah Pusat maupun Daerah berkewajiban untuk melakukan pelaksanaan pemberian Bansos tersebut. Sebab kalau itu tidak dilakukan ini bertentangan dengan konsekuensi penyerapan anggaran negara yang sudah dialokasikan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pemerintah harus segera merealisasikan penyaluran bantuan tersebut pada saat PPKM Mikro Darurat resmi diterapkan.

"Artinya dengan berbagai tantangan yang ada pemeri tah mesti memberikan bansos dengan menggunakan pilihan lain. Dengan catatan pemberian harus memperhatikan prokes, termasuk penyaluran transparan dan akuntabel," ucapnya.

"Karena kita melihat hari ini justru bansos yang diedarkan dari pusag ke daerah, terus sampai ke masyarakat banyak markup terutama dalam anggaran bansos tersebut," tambahnya.

DKI Curhat Anggaran

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai penguncian wilayah secara total, lockdown, merupakan pilihan sulit jika diterapkan di ibu kota. Ia menyarankan agar Jakarta menerapkan PSBB ketat.

"Saya sudah sarankan PSBB diperketat, lockdown sulit," ucap Mujiyono, Selasa (29/6)

Politikus Demokrat itu menjelaskan alasan Jakarta sulit menerapkan lockdown karena keuangan belum mampu menopang kebutuhan warga. Bahkan, imbuhnya, pendapatan untuk APBD DKI 2021 baru masuk 18 persen. Angka ini terbilang sangat kurang jika akan diterapkan lockdown.

"APBD yang masuk baru 18 persen, sakit kepala kan. Ini pilihan sulit," pungkasnya.

PPKM Mikro Darurat Mulai 3 Juli

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus yang meninggkat serta bertambahnya varian baru dibanyak negara.

"Saya memutuskan untuk membelakuan 3 Juli - 20Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Jokowi mengatakan keputusan tersebut sudah didiskusikan dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

ppkm darurat resmi©2021 Merdeka.com

Jokowi mengatakan aturan turunan terkait kebijakan tersebut akan dijelaskan lebih detail Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap displin pengaturan tersebut. Demi keselamatan bersama.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita," tegas Jokowi.

Aturan PPKM Darurat

Berikut aturan lengkap pengetatan aktivitas selama PPKM Darurat:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from 
Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

4. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final from merdekacom

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Slepetan Maut Cak Imin: Menyesatkan Bansos Diklaim Kebaikan Pemerintah!
VIDEO: Slepetan Maut Cak Imin: Menyesatkan Bansos Diklaim Kebaikan Pemerintah!

Menurut Cak Imin, Bansos adalah kewajiban bukan kebaikan Pemerintah Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos

Teguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya