Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Kota Makassar 2020 Dipastikan tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Makassar 2020 Dipastikan tanpa Calon Independen Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan atau independen yang mendaftar di Pilkada Kota Makassar. Padahal selama masa pendaftaran, tercatat ada tujuh pasangan yang datang.

"Sebelumnya ada tujuh pasangan calon yang datang ke mengambil user Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan berniat maju melalui jalur perseorangan. Kita tunggu mereka datang menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan hingga batas waktu semalam. Namun hanya tim dari dua pasangan yang datang. Itupun dokumen syarat dukungannya tidak lengkap. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan," kata Koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan, Makassar, Senin (24/2).

Kedua pasangan yang dimaksud adalah Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah dan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin.

Dokumen yang tidak lengkap dari pasangan Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah adalah jumlah entry Silon jauh dari batas yang diwajibkan sehingga meminta perpanjangan waktu. Karena permohonan tambahan waktu tidak dikabulkan, tim pasangan ini memutuskan untuk tidak menyerahkan syarat dukungan.

Sementara pasangan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, ada sejumlah dokumen yang tidak lengkap antara lain tidak ada formulir B1.2 KWK, berupa pakta integritas yang ditandatangani pasangan bakal calon. Juga tidak ada formulir B2 KWK, yakni berupa rekap jumlah dukungan di tiap kelurahan.

Gunawan Mashar merinci, lima pasangan lainnya masing-masing tim Iriyanto Baso Ence-Alihaq Mappatunru dan tim Muhammad Ahmad Ismak-Muhammad Faisal Silenang memastikan tidak menyerahkan syarat dukungan.

Selanjutnya, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Maqbul Halim juga telah menyampaikan ke KPU Makassar bahwa mereka batal menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui partai.

Kemudian, dua pasangan lainnya, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi dan Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Siady Toding yang juga sempat mengambil user Silon, tidak memberi kabar lagi mengenai kelanjutan niatnya maju sebagai calon perseorangan hingga batas waktu semalam.

"Jadi di antara tujuh pasangan calon yang tidak jadi maju sebagai calon perseorangan antara lain karena dokumen tidak lengkap, pindah jalur karena berencana maju ke Polwalkot Makassar melalui jalur partai. Ada juga yang memberitahukan tidak jadi maju dan ada yang tidak menyampaikan informasi lanjutan hingga habis batas waktunya mulai dari 19 Februari hingga semalam 23 Februari," pungkas Gunawan Mashar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan

KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya

Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya