Pilkada Kota Makassar 2020 Dipastikan tanpa Calon Independen
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan atau independen yang mendaftar di Pilkada Kota Makassar. Padahal selama masa pendaftaran, tercatat ada tujuh pasangan yang datang.
"Sebelumnya ada tujuh pasangan calon yang datang ke mengambil user Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan berniat maju melalui jalur perseorangan. Kita tunggu mereka datang menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan hingga batas waktu semalam. Namun hanya tim dari dua pasangan yang datang. Itupun dokumen syarat dukungannya tidak lengkap. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan," kata Koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan, Makassar, Senin (24/2).
Kedua pasangan yang dimaksud adalah Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah dan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Kenapa 8 calon tidak ditetapkan? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
Dokumen yang tidak lengkap dari pasangan Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah adalah jumlah entry Silon jauh dari batas yang diwajibkan sehingga meminta perpanjangan waktu. Karena permohonan tambahan waktu tidak dikabulkan, tim pasangan ini memutuskan untuk tidak menyerahkan syarat dukungan.
Sementara pasangan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, ada sejumlah dokumen yang tidak lengkap antara lain tidak ada formulir B1.2 KWK, berupa pakta integritas yang ditandatangani pasangan bakal calon. Juga tidak ada formulir B2 KWK, yakni berupa rekap jumlah dukungan di tiap kelurahan.
Gunawan Mashar merinci, lima pasangan lainnya masing-masing tim Iriyanto Baso Ence-Alihaq Mappatunru dan tim Muhammad Ahmad Ismak-Muhammad Faisal Silenang memastikan tidak menyerahkan syarat dukungan.
Selanjutnya, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Maqbul Halim juga telah menyampaikan ke KPU Makassar bahwa mereka batal menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui partai.
Kemudian, dua pasangan lainnya, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi dan Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Siady Toding yang juga sempat mengambil user Silon, tidak memberi kabar lagi mengenai kelanjutan niatnya maju sebagai calon perseorangan hingga batas waktu semalam.
"Jadi di antara tujuh pasangan calon yang tidak jadi maju sebagai calon perseorangan antara lain karena dokumen tidak lengkap, pindah jalur karena berencana maju ke Polwalkot Makassar melalui jalur partai. Ada juga yang memberitahukan tidak jadi maju dan ada yang tidak menyampaikan informasi lanjutan hingga habis batas waktunya mulai dari 19 Februari hingga semalam 23 Februari," pungkas Gunawan Mashar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca Selengkapnya