Pimpinan KPK Pastikan Maksimal Buru Para Buronan
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritik
Indonesia Corruption Watch (ICW) wacana menggelar sidang tanpa menghadirkan terdakwa atau in absentia apabila tak kunjung menangkap para buronan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa pihaknya tetap maksimal menangkap para buronan.
"Begini, upaya secara maksimal tetap akan kami lakukan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3).
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Ghufron? 'Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,' ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut Ghufron, pihaknya tak bisa menunda untuk melimpahkan ke Pengadilan Tipikor jika berkas penyidikan rampung. Ghufron menyatakan, meski para buronan belum tertangkap, tim penyidik tetap memeriksa para saksi sebagai pembuktian adanya tindak pidana korupsi.
"Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur, bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke Pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," kata Ghufron.
Sebelumnya, ICW melangkan kritak ke KPK. Kritik dilontarkan ICW lantaran KPK tengah membuka peluang mengadili para buronan dengan metode in absentia.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga, keputusan KPK untuk menyidangkan buronan dengan metode tanpa dihadiri terdakwa itu bagian dari tujuan KPK yang tak ingin membongkar kasus lebih dalam.
"Seluruh kontroversial ini menjadikan satu dugaan bahwa pimpinan KPK memang tidak ingin perkara ini terbongkar tuntas," ujar Kurnia saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
KPK sebelumnya sempat menyatakan membuka peluang mengadili politikus PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris MA Nurhadi, keponakan Nurhadi bernama Rezky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan metode in absentia.
Metode tersebut akan dilakukan KPK jika keempat buronan dalam dua kasus berbeda itu tak bisa ditangkap saat berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. Menurut Kurnia, keputusan mengadili para buronan dengan metode in absentia tidak tepat.
"Rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan, aturan sidang in absentia memang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan.
Kurnia pun mempertanyakan keseriusan KPK dalam memburu para buronan. KPK sendiri sempat menyatakan telah menggeledah beberapa lokasi untuk menemukan para buronan. Namun hasilnya nihil.
"Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan penggeledahan di wilayah tersebut? Kita tidak terlalu yakin KPK sudah melakukannya," kata Kurnia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaOperasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya