PKS sebut persekusi asap dari fitnah narasi terhadap ulama
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai aksi persekusi yang belakangan marak terjadi dipicu lambatnya kepolisian menindak tegas kelompok masyarakat maupun seseorang melakukan hatespeech atau ujaran kebencian terhadap beberapa tokoh umat Islam. Aksi persekusi itu dilakukan karena geram melihat pihak yang melakukan hatespeech tersebut tak kunjung ditindak kepolisian.
"Tindakan persekusi yang kemudian terjadi itu karena dibiarkannya mereka-mereka yang melakukan tindakan hukum yang lain. Yaitu hatespeech lalu pemfitnahan dan juga narasi kebencian, SARA terhadap beberapa rokoh umat Islam," kata Hidayat di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) ini juga mengatakan, pelaporan ulama secara terus-menerus tanpa adanya kejelasan dan juga ujaran kebencian terhadap ulama bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kalangan masyarakat. Menurut dia, pembiaran itulah hingga memunculkan persekusi.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Mengapa kebijakan pemerintah dapat memicu rasisme? Umumnya, penyebab rasisme yang paing sering terjadi karena keputusan kebijakan pemerintah, termasuk di Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh keotoriteran dari pemimpin dalam pemerintah.
-
Siapa yang melakukan intimidasi di PSU Kuala Lumpur? Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pelaku intimidasi di PSU Kuala Lumpur dapat dipidana. 'Bisa dibawa ke pidana, tetapi kita lihat tergantung dari otoritas setempat, dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang ada karena Sentra Gakkumdu lagi fokus pada penanganan pelanggaran pidana yang ada di pengadilan,' kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/3).
-
Kenapa Bawaslu kaji intimidasi di PSU Kuala Lumpur? Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji intimidasi yang terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.'Seluruh proses intimidasi saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu. Tentu untuk intimidasi kami tidak akan tinggal diam, ya, terutama yang berkenaan dengan jajaran pengawas pemilu tentu kami akan sikapi. Nah, saat ini sedang dalam diskusi kami,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3) malam.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh diskriminasi? Perlu digarisbawahi, apapun alasan dan situasinya, perilaku diskriminasi tidak dibenarkan dalam kehidupan sosial. Terlebih lagi, perilaku diskriminatif akan mengakibatkan dampak kesehatan mental yang memengaruhi korban.
-
Mengapa orang melakukan diskriminasi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
"Inilah yang kemudian menjadi mengambil tindakan sendiri. Karena kalau itu dibiarkan ulama dicaci maki dan tokoh umat Islam di kriminalisasi dan itu melakukan secara terus menerus dan (ulama) dilaporkan terus menerus dan tak ada tindakan itu yang kemudian menimbulkan tindakan di lapangan yang tidak kita harapkan," kata Hidayat.
Dia mengatakan, tidak hanya hatespeech yang menyebabkan munculnya sikap intimidasi di kalangan masyarakat. Faktor sikap ketidakadilan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian.
"Itu semua adalah asap dari apa yang dibiarkannya. Ada dokter yang kemudian dilindungi, tapi ada dokter yang kemudian beliau mendukung 212 malah dipecat," ujar Hidayat.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah serius menangani kasus ujaran kebencian dan juga kriminalisasi terhadap ulama. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah rakyat bergerak dan main hakim sendiri.
"Siapapun yang melanggar hukum melakukan hatespeech atau gerakan-gerakan yang memang tidak dibenarkan oleh hukum ya polisi harus segera melakukan tindakan-tindakan. Lakukanlah tindakan terhadap mereka yang melanggar hukum termasuk fitnah kriminalisasi dan hatespeech kepada ulama," ucapnya.
"Jangan biarkan masyarakat mengambil tindakan hukum sendiri-sendiri. Karena negara harus hadir. Hadir dengan serius dan adil. Kalau ini dilakukan rakyat tidak akan lakukan main hakim sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi persekusi dialami dokter Fiera Lovita membuat dia harus mengungsi dari Kota Solok, Sumatera Barat. Dia mendapat perlakuan kasar dan intimidasi dari anggota FPI di wilayah itu karena status di Facebooknya yang dinilai menghina Habib Rizieq Syihab. Yang terbaru, kasus persekusi yang dialami remaja PMA (15). Dia diinterogasi, diintimidasi serta dipukul ketika dibawa ke kantor RW 03 Cipinang Muara, Jakarta Timur. Peristiwa direkam dan videonya beredar luas di media sosial.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaBukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Selengkapnya