Polemik Bos Pabrik Sawit Kalungi Anjing Bendera Merah Putih hingga Penetapan Tersangka Disorot Hotman Paris
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah tak sembarangan dalam penetapan Robert sebagai tersangka, pihaknya sudah melibatkan tiga tim ahli.
Video anjing kenakan kalung merah putih viral usai diposting warga lain ke sejumlah media sosial.
Polemik Bos Pabrik Sawit Kalungi Anjing Bendera Merah Putih hingga Penetapan Tersangka Disorot Hotman Paris
Polisi menetapkan pria inisial Robert Herison (22) menjadi tersangka penghinaan simbol negara usai memasang bendera merah putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau. Videonya viral usai diposting warga lain ke sejumlah media sosial. Robert yang menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha pabrik sawit PT. Sawit Agung Sejahtera itu dijerat pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penetapan RH sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Riau.
Bahkan pengacara kodang Hotman Paris Hutapea juga mengungkapkan kebingungannya terkait penerapan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam postingan akun instagram, Hotman mempertanyakan alasan penetapan Robert Herison sebagai tersangka. Bahkan Hotman mempertanyakan jika bukan di leher anjing, apakah akan tersangka.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK (tersangka)?"
Tulis Hotman di akunnya seperti dilihat merdeka.com Senin (14/8).
@merdeka.com
Bahkan, Hotman Paris meminta agar pelaku atau keluarga menghubunginya lewat Hotman 911. Bang Hotman sapaan akrab pria asal Sumatera Utara itu juga mengajak pengacara lain di Riau yang ingin bergabung untuk mengulas kasus tersebut. "Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911'! Juga pengacara setempat yg mau gabung dgn Tim Hotman 911," kata Hotman. Hotman Paris juga bertanya soal di mana unsur pidana di kasus itu. Ia menilai tak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menanggapi postingan Hotman Paris. Dia menyebut sah-sah saja jika ada masyarakat yang memprotes penetapan tersangka.
"Semua orang berhak memberikan pendapat," kata Bimo kepada merdeka.com.
AKBP Bimo menegaskan bahwa dugaan kasus itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya Robert diduga menyematkan atau memasang bendera merah putih pada leher anjing, 9 Agustus lalu. Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RH terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakannya diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. "Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir," kata Bimo.Kemudian Bimo mengerahkan anggotanya bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial. "Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir. Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara. Atas laporan beliaulah, kita lakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu," kata Bimo.
Pasca menerima laporan, polisi langsung mengamankan RH guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang marah atas viralnya video tersebut. Sepanjang perjalanan kasus tersebut, Bimo dan penyidik melakukan gelar perkara sebagai langkah-langkah penyidikan sesuai SOP kepolisian untuk mencari titik terang dugaan kasus ini. Bimo menerangkan, perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis guna mempercepat proses penyidikan.
"Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya."
Kata AKBP Bimo.
AKBP Bimo menjelaskan, selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Bimo mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas. Sementara itu Danramil 03 Mandau Kapten Jemirianto turut berupaya memberi rasa aman dan nyaman serta menjaga ketenteraman di wilayah teritorialnya.
"Sebagai aparat kewilayahan, kita berupaya dan hanya bertugas untuk menjaga situasi tetap aman. Terkait kasus ini, sudah ditangani oleh Polres Bengkalis dan itu kita apresiasi. Ke depan, kita berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi. Kita tetap berkiblat pada Undang-Undang tentang bagaimana cara kita memperlakukan bendera sebagai simbol negara," kata Kapten Jemi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah menjelaskan saat ini RH ditahan usai ditetapkan terkait pemasangan bendera di leher anjing. Terkait postingan Hotman yang menitikberatkan anjing sebagai keterangan tempat pemasangan bendera, Firman berfokus pada benderanya sebagai objek dalam kasus itu. "Kita fokus pada benderanya. Penanganan lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan," kata Firman.
Firman menyampaikan penyidik tak sembarangan dalam penetapan Robert sebagai tersangka, pihaknya sudah melibatkan tiga tim ahli untuk mengkaji perkara ini.
"Tim-tim tersebut terdiri dari saksi ahli pidana, saksi ahli tata negara, dan saksi ahli budaya dari LAM Riau," kata Firman