Polisi Belum akan Konfrontir Kesaksian Novel dengan Pelaku Penyiraman Air Keras
Merdeka.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum akan mengonfrontir keterangan kedua tersangka penyiraman air keras dengan keterangan Novel. Walaupun penyidik KPK itu kemarin, Senin (6/1), telah dicecar dengan 36 pertanyaan.
"Sementara belum ada ya, ok makasih ya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/1).
Dia menambahkan, penentuan pasal terhadap kedua tersangka RM dan RB merupakan wewenang penyidik.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Rebo Kasan dilakukan? Upacara tersebut didasari untuk memohon pertolongan kepada Tuhan agar terhindar dari berbagai bencana.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
"Biarkan penyidik yang bekerja," ujarnya.
Argo mengungkapkan, keputusan dari penyidik tidak bisa diintervensi. Lebih lanjut, Argo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pasal 170 KUHP. Namun, dia mengatakan bahwa semua proses penyelidikan terhadap kasus Novel sudah berjalan sesuai prosedur.
"Kan sudah objektif dan transparan, semua asas praduga tak bersalah," tutupnya.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus penyiraman air keras dialaminya. Novel diperiksa sebagai saksi setelah polisi menangkap dua pelaku pekan lalu.
Novel menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Novel menjalani penyidikan kurang lebih sembilan jam sejak siang dan keluar sekitar pukul 19.50 WIB.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, kliennya dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Menurut dia, pertanyaan diajukan penyidik merupakan pertanyaan lanjutan dari penyidikan Novel saat menjalani pengobatan di Singapura.
"Bapak Novel telah selesai menjalani penyidikan oleh Polri, pertanyaan yang diajukan merupakan lanjutan dari pemeriksaan beliau waktu di kedutaan besar Singapura, jadi dulu ada 19 pertanyaan dan hari ini dilanjutkan 36 pertanyaan," kata Saor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Lebih lanjut, hasil penyidikan dijelaskan oleh Novel Baswedan. Novel mengatakan, memberikan masukan terhadap penyidik dalam menangani kasusnya. Salah satunya terkait dengan pasal dikenakan kepada kedua pelaku.
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku yang mereka berdua tapi yang nyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan adalah pasal 170 saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel.
Novel berharap kasusnya dapat ditangani dengan baik, khususnya dalam penerapan pasal, karena bila pasal yang disangkakan kepada dua pelaku tersebut tidak tepat akan menjadi masalah dalam proses selanjutnya.
Novel juga menerangkan pada kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh RM dan RB merupakan penganiayaan berat dan berencana.
"Penyerangan terhadap saya merupakan penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat yang dilakukan dengan pemberatan jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi," kata mantan perwira menengah polisi tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca Selengkapnya