Polisi Periksa Suami BCL Tiko Aryawahardana Pekan Depan Terkait Kasus Penggelapan Dana
Pemeriksaan perdana dilakukan setelah kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana.
Polisi Periksa Suami BCL Tiko Aryawahardana Pekan Depan Terkait Kasus Penggelapan Dana
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Pemeriksaan perdana dilakukan setelah kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana. Dia diminta hadir menemui penyidik Polres Jaksel pada pekan ini.
"Terlapor saudara TP (Tiko Aryawardhana) sudah dikirimkan panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir memberikan keterangan Kamis, tanggal 11 Juli 2024," kata Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).
Ade Ary mengatakan, penyidik dalam hal ini akan mendalami dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh terlapor. Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana transaksi.
Menurut laporan, pada saat menjabat sebagai direktur menggunakan uang yang tidak sesuai peruntukkan.
"Ini versi pelapor, inilah yang sedang didalami penyidik," ujar dia.
Ade menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung.
"Jadi mohon waktu, penyidik Satreskrim jaksel masih bekerja," ucap dia.
Sebelumnya, suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Arina Winarto menyetor modal Rp2 miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.
"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.
Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Di saat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.
"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami," ujar dia.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahaan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," dia menandaskan.
Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.
"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. Kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.