Polisi Periksa Lagi Tiko Aryawardhana Selasa Pekan Depan
Tiko Aryawardhana akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terlapor.
Bintoro mengatakan, Tiko bersama penasihat hukumnya telah penuhi panggilan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.
Polisi Periksa Lagi Tiko Aryawardhana Selasa Pekan Depan
Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana pada Selasa (16/7) pekan depan. Pemeriksaan kedua ini akan dilakukan usai kasus naik ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
Dia mengatakan, penyidik hingga kini masih mendalami laporan yang menjerat Tiko Aryawardhana yang diduga melakukan penggelapan saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Karenanya, Tiko Aryawardhana akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terlapor.
"Mengingat saudara TP (Tiko Aryawardhana) perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa 16 Juli 2024," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7).
Bintoro mengatakan, Tiko bersama penasihat hukumnya telah penuhi panggilan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik menggali perihal penggunaan uang perusahaan oleh Tiko Aryawardhana saat menjabat sebagai Direktur PT AAS.
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP (Tiko Aryawardhana). Di mana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 miliar. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP," ucap dia.
Bintoro menyebut, total 9 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Tiko Aryawardhana selaku terlapor dalam kasus ini.
"Sejauh ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak 9 orang termasuk korban saudara AW dan juga saudara TP sebagai orang yang dilaporkan," tandas dia.
Sebelumnya, suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Arina Winarto menyetor modal Rp2 miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.
"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.
Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Di saat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.
"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami," ujar dia.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahaan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," dia menandaskan.
Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.
"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.