Tiko Aryawardhana Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Sore Ini
Pemeriksaan Tiko hari ini merupakan yang kedua sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan pertama.
Tiko sebelumnya telah dicecar 41 pertanyaan
Tiko Aryawardhana Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Sore Ini
Polres Metro Jakarta Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan uang Rp6,5 miliar.
Pemeriksaan Tiko hari ini merupakan yang kedua sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan yang sudah berlangsung pada Jumat (12/7) pekan lalu.
"Sore (hari ini Tiko dijadwalkan diperiksa) sekitar jam 4 atau jam 5," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Adapun diketahui jika pemeriksaan kepada Tiko dilakukan penyidik untuk mendalami terkait kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW.
Dalam pemeriksaan pertama yang berlangsung selama 10 jam. Tiko telah dicecar 41 pertanyaan seputar jabatan Direktur perusahaan PT AAS atas penggunaan uang modal Rp2 miliar.
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, dimana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal 2 M," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (12/7).
"Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP," tambah Bintoro.
Oleh sebab itu, Bintoro mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Tiko sebagai saksi terlapor untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa (16/7) pekan depan.
"Mengingat saudara Tiko perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada Selasa 16 Juli 2024," kata Bintoro.
Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Arina Winarto menyetor modal Rp2 Miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.
"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.
Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Di saat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.
"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami," ujar dia.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," dia menandaskan.
Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.
"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.