Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Kontes Kecantikan Transgender di Hotel Orchardz Sawah Besar
Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di Hotel Orchardz di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di Hotel Orchardz di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie usai rapat dengan Satpol PP Jakarta Pusat dan Pihak Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
"Enggak ada (unsur pidana), enggak ditemukan," kata Dhanar kepada wartawan, Rabu (7/ 8).
Sehingga, Dhanar mengatakan urusan sanksi diserahkan sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta melalui kewenangan dari Satpol PP Jakarta Pusat.
"Hasil penyelidikan kami tadi sudah dirapatkan dengan teman-teman dari Pemda. Tadi disimpulkan akan ditindaklanjuti dari teman-teman Pemda," ujarnya.
Dhanar menyebut ajang kecantikan itu digelar di Hotel Orchardz Jakarta Pusat pada Minggu (4/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebagaimana video yang telah viral di media sosial.
“Para pesertanya adalah rekan-rekan dari komunitas transpuan," kata Dhanar.
Polisi Tak Keluarkan Izin
Sebanyak lima saksi juga langsung dimintai keterangan pihak kepolisian. Kelima saksi itu terdiri dari dua orang pihak hotel serta tiga lainnya merupakan EO dan ketua panitia acara.
Dari hasil pendalaman, kata Dhanar, dipastikan pihak kepolisian tak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan tersebut.
"Izin keramaian sendiri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023, yang bagian dari macam keramaian tersebut salah satunya festival. Dan itu yang kami sangat sayangkan, baik dari hotel maupun panitia acara tidak memiliki izin keramaian tersebut," imbuhnya.
Hotel Disanksi
Kegiatan acara kontes kecantikan yang berisi para transgender tengah menjadi sorotan. Acara yang digelar di Hotel Orchardz, Sawah Besar saat ini telah ditangani prosesnya oleh Satpol PP Jakarta Pusat
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan dari hasil penyelidikan dan rapat antara Forkopimda Jakarta Pusat maka pihaknya akan fokus mendalami jeratan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Purba saat ditemui awak media di Kantor Balaikota Jakarta Pusat, Rabu (7 /8).
Meski demikian, Purba mengatakan pihaknya belum sampai pada kesimpulan final menjatuhkan sanksi tipiring kepada siapa dan dalam bentuk apa. Karena proses penyelidikan sampai saat ini masih berlangsung.
“Ke pemilik hotel maupun kepada penyelenggara (jeratan tipiring). Nantinya kita lihat kita pilah-pilah dulu nanti seperti itu (bentuk pasal Tipiring),” jelasnya.
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
- Teknologi ini DIpercaya Jadi Kunci Pembangunan Piramida Mesir Kuno
- Inalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Menteri Airlangga dan Keluarga Besar Golkar Berduka
- Sang Anak Temukan Rapor hingga Ijazah Jadul Milik Ayahnya, Banyak Nilai Merah hingga Izin Sakit 50 Hari
- Dikenal Tajir Melintir, Begini Pengakuan Aipda Malvinas Bharaduta Soal Bisnisnya
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024