Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Kontes Kecantikan Transgender di Hotel Orchardz Sawah Besar
Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di Hotel Orchardz di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di Hotel Orchardz di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie usai rapat dengan Satpol PP Jakarta Pusat dan Pihak Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
"Enggak ada (unsur pidana), enggak ditemukan," kata Dhanar kepada wartawan, Rabu (7/ 8).
Sehingga, Dhanar mengatakan urusan sanksi diserahkan sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta melalui kewenangan dari Satpol PP Jakarta Pusat.
"Hasil penyelidikan kami tadi sudah dirapatkan dengan teman-teman dari Pemda. Tadi disimpulkan akan ditindaklanjuti dari teman-teman Pemda," ujarnya.
Dhanar menyebut ajang kecantikan itu digelar di Hotel Orchardz Jakarta Pusat pada Minggu (4/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebagaimana video yang telah viral di media sosial.
“Para pesertanya adalah rekan-rekan dari komunitas transpuan," kata Dhanar.
Polisi Tak Keluarkan Izin
Sebanyak lima saksi juga langsung dimintai keterangan pihak kepolisian. Kelima saksi itu terdiri dari dua orang pihak hotel serta tiga lainnya merupakan EO dan ketua panitia acara.
Dari hasil pendalaman, kata Dhanar, dipastikan pihak kepolisian tak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan tersebut.
"Izin keramaian sendiri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023, yang bagian dari macam keramaian tersebut salah satunya festival. Dan itu yang kami sangat sayangkan, baik dari hotel maupun panitia acara tidak memiliki izin keramaian tersebut," imbuhnya.
Hotel Disanksi
Kegiatan acara kontes kecantikan yang berisi para transgender tengah menjadi sorotan. Acara yang digelar di Hotel Orchardz, Sawah Besar saat ini telah ditangani prosesnya oleh Satpol PP Jakarta Pusat
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan dari hasil penyelidikan dan rapat antara Forkopimda Jakarta Pusat maka pihaknya akan fokus mendalami jeratan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Purba saat ditemui awak media di Kantor Balaikota Jakarta Pusat, Rabu (7 /8).
Meski demikian, Purba mengatakan pihaknya belum sampai pada kesimpulan final menjatuhkan sanksi tipiring kepada siapa dan dalam bentuk apa. Karena proses penyelidikan sampai saat ini masih berlangsung.
“Ke pemilik hotel maupun kepada penyelenggara (jeratan tipiring). Nantinya kita lihat kita pilah-pilah dulu nanti seperti itu (bentuk pasal Tipiring),” jelasnya.