Polisi Tangkap Pembawa Katana di Kantor Bupati Sukoharjo
Pelaku mengaku mendapatkan bisikan ghaib untuk menyerahkan katana bertuliskan Bahasa Arab sepanjang 1,1 meter
Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Bekasi
Polisi Tangkap Pembawa Katana di Kantor Bupati Sukoharjo
Polres Sukoharjo menangkap pria misterius yang membawa katana ke kantor Bupati Sukoharjo.
Pelaku diketahui berinisial MS (27) warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia mendatangi kantor bupati pada Senin lalu pukul 8.06 WIB
Kepada wartawan, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menyampaikan, pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat. Informasi tersebut didapatkan dari keluarga di Desa Telukan.
"Setelah tim identifikasi melakukan penyelidikan dan melihat di CCTV. Kemudian koordinasi dengan orang yang mengetahui mobil tersebut (Pajero Sport). Kemudian tim buser Polres Sukoharjo di lapangan mengejar diduga pelaku sampai ke Bekasi. Akhirnya dengan persuasif pelaku bisa kita tarik ke Jawa Tengah sekitar jam satu malam dan dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (5/9) petang.
merdeka.com
Terkait modus operandi, Sigit menjelaskan jika kedatangan MS ke kantor Pemkab Sukoharjo hanya ingin bertemu bupati. Tidak ada maksud lain termasuk tindak kriminal atau kejahatan.
"Pelaku ini mengaku ingin bertemu Bupati Sukoharjo. Pelaku ingin menyerahkan katana kepada bupati," katanya.
merdeka.com
Dikatakan Kapolres, pelaku mengaku mendapatkan bisikan ghaib untuk menyerahkan katana bertuliskan Bahasa Arab sepanjang 1,1 meter.
Namun berdasarkan permintaan keluarga, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku.
"Pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.
merdeka.com