Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pengurangan Kadar Pupuk di Gresik, Berawal dari Audit Kementan
Penetapan tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima setelah hasil audit mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam produksi pupuk.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan kadar kimia pada pupuk di Gresik, Jawa Timur. Kasus ini terungkap melalui audit internal Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin menyebut, penetapan tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima setelah hasil audit mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam produksi pupuk.
"Temuan dari inspektorat menunjukkan adanya kerja sama dengan pabrikan untuk membuat pupuk. Setelah dilakukan audit, ditemukan dugaan penyimpangan," kata Samsul kepada wartawan, Kamis (20/3).
Ia menegaskan, dua laporan yang diterima telah masuk tahap penyidikan, dan satu tersangka telah ditetapkan.
"Sudah diberikan informasi ke kita, sudah kita tindaklanjuti. Dua kasus sudah naik ke proses penyidikan. Bahkan, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kandungan NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium) dalam pupuk tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati Kementan," ujarnya.
Tersangka berinisial E diketahui sebagai produsen pupuk dalam kasus ini.
"Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya. Ini masih informasi awal karena baru dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ucapnya.
Samsul memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mendalami temuan ini serta potensi keterlibatan pihak lain.
"Kami masih mendalami lebih lanjut. Perkara ini bisa berkembang ke temuan lainnya," pungkasnya.