Polisi Bidik Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com - Polri mengungkap ada potensi tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa untuk menetapkan status itu.
"Ada (potensi tersangka baru), menunggu petunjuk jaksa dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi pada Sabtu (29/10).
Namun, Dedi belum bisa menyampaikan ke publik siapa pihak yang berpotensi sebagai tersangka baru itu. Alasannya, proses penyidikan dari Bareskrim Polri masih berlangsung.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Nanti dulu. Sama dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP," katanya..
Periksa 15 Saksi
Meski begitu, Dedi mengatakan bahwa penyidik terus memeriksa para saksi untuk mengusut tragedi Kanjuruhan. "Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang," ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri telah resmi menahan enam tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus orang. Mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan
Keenam tersangka yakni Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabagops Polres Malang; AKP Hasdarman, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim; dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.
Mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur. "Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.
Tiga tersangka dari warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka baru atas perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaTerkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan pada sore ini.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Klapanunggal untuk melakukan pengembangan kasus penembakan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerduga berinisial HH, merupakan kerabat dekat korban yang jasadnya dibuang di tengah jalan dalam gulungan kasur.
Baca Selengkapnya