Polres Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil selama mudik Lebaran 2023. Penitipan kendaraan ini tidak memungut biaya alias gratis.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, layanan penitipan kendaraan gratis ini untuk mencegah tindak pidana pencurian selama mudik Lebaran.
"Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Zain, Rabu (12/4).
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
Dia mengatakan, pemudik tidak hanya dapat menitipkan kendaraannya di Kantor Polres Metro Tangerang Kota. Namun juga bisa menitipkan di polsek-polsek jajaran terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.
"Silakan hubungi nomor layanan kami atau bisa melalui babinkamtibmas maupun polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing," ujarnya.
Syarat Titip Kendaraan Gratis
Program penitipan kendaraan ini, kata dia, menunjukkan kehadiran polisi di tengah masyarakat pada saat mudik. Program ini juga merupakan wujud Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.
Zain membeberkan syarat bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan. Pertama, warga perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan. Kedua, menunjukkan KTP/KK.
"Layanan ini kami berikan gratis, tidak dipungut biaya apa pun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," katanya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelayanan ini untuk memberikan rasa aman kepada pemudik yang tidak membawa kendaraannya agar tak menjadi target curanmor.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaNantinya, proses pendaftaran akan ditutup apabila kuota pemudik telah terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPendaftaran mudik gratis dari Kementerian Perhubungan mulai Rabu, 6 Maret 2024 di aplikasi Mitra Darat.
Baca SelengkapnyaPelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.
Baca SelengkapnyaSyarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, polisi meminta persiapan khusus demi keselamatan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaKuota mudik motor gratis Lebaran 2024 mencapai 12.180 unit sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca Selengkapnya