Benarkah Ambil Motor atau Mobil Korban Kecelakaan Harus Bayar di Kepolisian?
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagian masyarakat mungkin masih merasa bingung mengenai prosedur pengambilan kendaraan bermotor atau mobil yang pernah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menjadi barang bukti di kepolisian.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah pengambilan kendaraan tersebut memerlukan biaya?
Jawabannya, pengambilan kendaraan bekas kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan ini mengatur secara jelas benda yang disita, termasuk kendaraan, dapat dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pungutan biaya jika tidak lagi diperlukan dalam proses penyidikan.
Berikut bunyi Pasal 46 ayat 1 KUHAP:
"Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana dan perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana."
Sementara itu, Pasal 46 ayat 2 menyatakan pabila perkara sudah diputuskan, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dihancurkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi, atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Pengaturan Pengelolaan Barang Bukti
Prosedur pengembalian barang bukti lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 19, disebutkan barang bukti dapat dikeluarkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan surat perintah dari atasan penyidik.
Beberapa langkah yang harus dilakukan mencakup:
• Memeriksa dan meneliti surat perintah atau surat pengembalian barang bukti dari penyidik.
• Membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik.
• Mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Dengan kata lain, pengambilan kendaraan bekas kecelakaan diatur secara legal dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemiliknya. Namun, proses ini harus dilalui sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan surat-surat resmi lainnya.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan?
Jika kendaraan Anda menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas, langkah pertama adalah menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut.
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen pendukung, seperti STNK, BPKB, dan identitas diri. Setelah penyidik memastikan kendaraan tidak lagi diperlukan untuk penyidikan, Anda akan diminta menandatangani berita acara serah terima barang bukti.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru, seperti adanya pungutan biaya dalam pengambilan kendaraan bekas kecelakaan. Semua proses pengembalian barang bukti di kepolisian tidak dipungut biaya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.