Polri janji beri perhatian kasus pemalsuan & pencurian dokumen
Merdeka.com - Markas Besar Polri memastikan bakal memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari menjerat Bong Parnoto sebagai tersangka. Terlebih, penanganan kasus ini tengah disoroti Komisi III DPR RI.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya segera mempertimbangkan proses penahanan terhadap Bong. Mengingat, Bong dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Bahkan, Bareskrim telah menerima tiga laporan tindak pidana yang berbeda dengan pihak terlapor Bong selaku Managing Direktorat PT Rajawali. "Saya akan cek. Yang pasti kami akan perhatikan," kata Boy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (31/3).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tak kunjung menahan Bong Parnoto. Padahal, berkas perkara Bong telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.
Namun, pada proses perlengkapan berkas yang sudah lebih dari 14 hari itu, penyidik tidak melakukan penahanan dan seakan mengistimewakan tersangka. Dari informasi, sampai saat ini berkas perkara Bong itu belum juga dikembalikan ke pihak Kejagung.
Saat diminta menanggapi proses hukum ini, Bong tidak mau memberi penjelasan apa pun. Bong menolak menjawab telepon dan pesan singkat dari awak media.
Diketahui, Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain menetapkan Bong sebagai tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen, pihak Bareskrim juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong. Bongdilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Kemudian, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bongdiduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaRudi mengingatkan, bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAnalisis pun akan segera dilakukan untuk menyimpulkan ada tidak tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan PON XXI Aceh dan Sumut tersebut.
Baca SelengkapnyaNasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaTiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.
Baca SelengkapnyaMenurut Sigit, aparat penegak hukum di Polri, Kejaksaan, KPK memiliki ruang yang sama untuk menagani.
Baca SelengkapnyaDalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca Selengkapnya