Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri janji beri perhatian kasus pemalsuan & pencurian dokumen

Polri janji beri perhatian kasus pemalsuan & pencurian dokumen Ilustrasi Mabes Polri. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Markas Besar Polri memastikan bakal memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari menjerat Bong Parnoto sebagai tersangka. Terlebih, penanganan kasus ini tengah disoroti Komisi III DPR RI.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya segera mempertimbangkan proses penahanan terhadap Bong. Mengingat, Bong dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Bahkan, Bareskrim telah menerima tiga laporan tindak pidana yang berbeda dengan pihak terlapor Bong selaku Managing Direktorat PT Rajawali. "Saya akan cek. Yang pasti kami akan perhatikan," kata Boy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (31/3).

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tak kunjung menahan Bong Parnoto. Padahal, berkas perkara Bong telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.

Namun, pada proses perlengkapan berkas yang sudah lebih dari 14 hari itu, penyidik tidak melakukan penahanan dan seakan mengistimewakan tersangka. Dari informasi, sampai saat ini berkas perkara Bong itu belum juga dikembalikan ke pihak Kejagung.

Saat diminta menanggapi proses hukum ini, Bong tidak mau memberi penjelasan apa pun. Bong menolak menjawab telepon dan pesan singkat dari awak media.

Diketahui, Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain menetapkan Bong sebagai tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen, pihak Bareskrim juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong. Bongdilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Kemudian, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bongdiduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?

Baleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.

Baca Selengkapnya
NasDem Kritisi Kejagung, Tom Lembong Setahun Jadi Mendag tapi Disangkakan Kasus Korupsi Delapan Tahun
NasDem Kritisi Kejagung, Tom Lembong Setahun Jadi Mendag tapi Disangkakan Kasus Korupsi Delapan Tahun

Rudi mengingatkan, bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Kebut Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut, Bareskrim Segera Analisi Usai Cek Lokasi
Kebut Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut, Bareskrim Segera Analisi Usai Cek Lokasi

Analisis pun akan segera dilakukan untuk menyimpulkan ada tidak tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan PON XXI Aceh dan Sumut tersebut.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas

Nasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
DPR Berharap Kejagung Tidak Berhenti Usut Dugaan Korupsi Tol MBZ
DPR Berharap Kejagung Tidak Berhenti Usut Dugaan Korupsi Tol MBZ

Tiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut, Kapolri: Kami Siapkan Penyidik
Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut, Kapolri: Kami Siapkan Penyidik

Menurut Sigit, aparat penegak hukum di Polri, Kejaksaan, KPK memiliki ruang yang sama untuk menagani.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU

Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas

Dalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya