Polri tahan dirut PT Garam terkait penyimpangan impor
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih akan terus memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan tersangka Dirut PT Garam Achmad Boediono yang diduga melakukan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Achmad pun telah ditahan.
"Soal PT Garam, penyidik sudah menahan direktur utama selanjutnya sekarang sedang memeriksa yang lain terkait dalam pengeluaran dokumen-dokumen impornya, siapa yang mengeluarkan, dimintai keterangan sebagai saksi dan apabila nanti sudah mendapatkan saksi-saksi yang kuat baru kita bisa menentukan siapa-siapa saja yang terlibat," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Setyo pun mengatakan pemeriksaan saksi melibatkan beberapa orang dari Kementerian terkait, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rekomendasi impor kepada PT Garam. "Itu ada dari KKP, dan Kementerian Perdagangan yang memberikan rekomendasi," tuturnya.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang sedang diselidiki investigator? Pasalnya, ada banyak sekali kejahatan perang yang terjadi di Ukraina yang sampai sekarang masih bertempur melawan Rusia.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diduga menjadi pelaku? “Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,“ ungkapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Dalam hasil penyidikannya terungkap kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga hasil dari penyalahgunaan izin impor yang dilakukan PT Garam. "Yang jelas bea masuk yang Rp 3,5 miliar harusnya dibayarkan sebagai garam konsumsi. Kalau garam industri harusnya nol, belum lagi nanti dari penjualan, kalau garam industri itu hanya sekitar Rp 400-600 per kilo, kalau dijual ke dalam bentuk garam konsumsi bisa mencapai Rp 800-1200 per kilo,"imbuhnya.
lebih jauh, kata Setyo dari kasus yang terungkap ini sebetulnya akan ada penambahan kuota import sebanyak 150 ribu ribu ton lagi, dimana 75 ribu ton garam telah di import pada bulan Januari hingga Agustus 2017.
"Importasinya seperti ini kita akan cek lagi urut balik yang lalu seperti apa, ini kan ada kuota yang diberikan kalau tidak salah pada Januari sampai dengan Agustus untuk mengimpor garam ini maka terealisasi yang pertama 75 ribu ton, nanti sebetulnya akan ada lagi karena diberikan kuotanya 225 ribu ton," jelasnya.
Sementara itu, Setyo berujar bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan oleh tim penyidik. "Bisa jadi. Polisi mencari bukti materiil. Keterangan-keterangan dari saksi kita kumpulkan. Induksinya dari TKP, deduksinya dari keterangan para saksi,"tandasnya.
Sebelumnya garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam Cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya, 74.000 ton didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Diketahui PT Garam bukan hanya memperdagangkan dan memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Untuk itu tersangka Achmad Boediono diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Subianto mendengar kabar ada pihak-pihak yang ingin berbuat curang di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnya