Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri tahan dirut PT Garam terkait penyimpangan impor

Polri tahan dirut PT Garam terkait penyimpangan impor gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih akan terus memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan tersangka Dirut PT Garam Achmad Boediono yang diduga melakukan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Achmad pun telah ditahan.

"Soal PT Garam, penyidik sudah menahan direktur utama selanjutnya sekarang sedang memeriksa yang lain terkait dalam pengeluaran dokumen-dokumen impornya, siapa yang mengeluarkan, dimintai keterangan sebagai saksi dan apabila nanti sudah mendapatkan saksi-saksi yang kuat baru kita bisa menentukan siapa-siapa saja yang terlibat," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).

Setyo pun mengatakan pemeriksaan saksi melibatkan beberapa orang dari Kementerian terkait, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rekomendasi impor kepada PT Garam. "Itu ada dari KKP, dan Kementerian Perdagangan yang memberikan rekomendasi," tuturnya.

Dalam hasil penyidikannya terungkap kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga hasil dari penyalahgunaan izin impor yang dilakukan PT Garam. "Yang jelas bea masuk yang Rp 3,5 miliar harusnya dibayarkan sebagai garam konsumsi. Kalau garam industri harusnya nol, belum lagi nanti dari penjualan, kalau garam industri itu hanya sekitar Rp 400-600 per kilo, kalau dijual ke dalam bentuk garam konsumsi bisa mencapai Rp 800-1200 per kilo,"imbuhnya.

lebih jauh, kata Setyo dari kasus yang terungkap ini sebetulnya akan ada penambahan kuota import sebanyak 150 ribu ribu ton lagi, dimana 75 ribu ton garam telah di import pada bulan Januari hingga Agustus 2017.

"Importasinya seperti ini kita akan cek lagi urut balik yang lalu seperti apa, ini kan ada kuota yang diberikan kalau tidak salah pada Januari sampai dengan Agustus untuk mengimpor garam ini maka terealisasi yang pertama 75 ribu ton, nanti sebetulnya akan ada lagi karena diberikan kuotanya 225 ribu ton," jelasnya.

Sementara itu, Setyo berujar bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan oleh tim penyidik. "Bisa jadi. Polisi mencari bukti materiil. Keterangan-keterangan dari saksi kita kumpulkan. Induksinya dari TKP, deduksinya dari keterangan para saksi,"tandasnya.

Sebelumnya garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam Cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya, 74.000 ton didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Diketahui PT Garam bukan hanya memperdagangkan dan memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Untuk itu tersangka Achmad Boediono diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya

Berikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara
Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara

Prabowo Subianto mendengar kabar ada pihak-pihak yang ingin berbuat curang di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Alasan Mabes Polri Beri Bintang Bhayangkara Utama untuk Prabowo
Alasan Mabes Polri Beri Bintang Bhayangkara Utama untuk Prabowo

Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri.

Baca Selengkapnya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya