Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Wabup Pesisir Selatan, saksi ahli sebut penyidik salahi prosedur

Praperadilan Wabup Pesisir Selatan, saksi ahli sebut penyidik salahi prosedur Sidang praperadilan Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan praperadilan kasus perusakan lokasi wisata Mandeh dengan tersangka Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusman Yul Anwar digelar di PN Painan, Rabu (13/12). Kubu Rusman menghadirkan saksi ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim ketua Muhammad Hibrian, dihadiri tim pihak pemohon dan termohon. Eva Achjani menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kementerian LHK terdapat banyak kelemahan dalam melakukan penyitaan barang bukti perkara.

"Prosedur-prosedur yang kelihatannya dilupakan atau lalai dilakukan oleh teman-teman penyidik. Seperti tadi, misalnya masalah penyitaan yang tanpa izin dari pengadilan," kata Eva Achjani.

Dia menjelaskan, kelemahan yang serupa dilakukan tim penyidik Kementerian LHK, juga sering terjadi dilakukan penyidik di lapangan. Di antaranya kekeliruan yang berkaitan dengan pemeriksaan prosedur administrasi.

"Sebetulnya ini dalam praktik, kadang-kadang dianggap hal yang sepele. Sehingga kejadiannya menjadi sembrono di lapangan," terangnya.

Selain itu, dia juga menyoroti kewenangan Kementerian LHK yang dianggap lalai dalam menerapkan aturan turunan yang seharusnya menjadi acuan. Sebab persoalan lingkungan hidup dinilai memiliki karakteristik berbeda pada tindak pindana umum lainnya.

"Hal-hal detail yang memang harus mengacu kepada peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2010. Itu tidak bisa diabaikan karena itu merupakan aturan turunan dari KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, Rusma Yul Anwar ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia diduga telah melakukan perusakan ekosistem di kawasan wisata Mandeh, berupa melakukan pembangunan di kawasan hutan secara ilegal.

Penetapan tersangka sesuai surat panggilan dengan Nomor: S.Panggil-87/PHP-1/PPNS/2017, dijelaskan dasar pemanggilan tersebut adalah pasal 7 ayat (2) Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 113 KUHP.

Dan Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan selama tiga tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp3 miliar. Selain itu juga berdasarkan laporan kejadian Nomor: LK-08/PHP-1/PPNS/2017, tertanggal 14 September 2017, dan surat perintah penyidikan Nomor: SP05 Dik/PHP-1/PPNS/2017 tertanggal 15 September 2017.

Dalam surat penggilan yang dikeluarkan di Jakarta, 1 November 2017, dan ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Syafrudin Akbar, juga dijelaskan penyidikan dilakukan pada 6 November 2017 di Jakarta Pusat.

Tidak terima atas penetapan tersebut, Rusma Yul Anwar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Painan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Diperiksa Terkait Kasus Timah
Alasan Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Diperiksa Terkait Kasus Timah

Febrie mengatakan dari pemeriksaan itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana tata niaga timah ini yang dikelola.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya