Putra Wali Kota Risma Dipanggil Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Gubeng
Merdeka.com - Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus amblasnya Jalan Raua Gubeng, Surabaya. Dua berkas kasus itu sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sekitar dua pekan lalu.
Hari ini, penyidik Subdit Tipikor Polda Jawa Timur memeriksa Fuad Benardi, anak Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Kita tidak tebang pilih, ada pameo mengatakan begini 'itu tajam ke bawah tumpul ke atas'. Kita membuktikannya, siapa saja terkait (kasus) Gubeng kita memeriksanya, termasuk perizinannya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (26/3).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Dia membeberkan sebelumnya sudah ada enam tersangka dalam kasus itu. Enam tersangka itu berasal dari bagian konstruksi dari enam perusahaan.
"Nah sekarang kita merambah bagian perizinannya. Bagian izin dan sebagainya, kita masuk di bagian itu," sambung perwira dua melati di pundak ini.
Ditanya terkait pemeriksaan Fuada apakah masuk bagian perizinan? Barung masih enggan menegaskan nama.
"Ya bagian hal yang berkaitan dengan izin keluar itu kan ada sesuatu, siapa yang yang mengeluarkan izinnya, siapa yang mengurusnya, siapa yang membuat itu. Itu yang kita telusuri," katanya.
Di bagian lain, di Gedung Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur, Fuad yang selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 12.00 WIB berdalih tidak tahu menahu soal kasus Gubeng.
"Masalah ini loh, Gubeng itu loh. Sudah endak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang (memenuhi panggilan penyidik), Alhamdulillah," katanya.
Pun begitu saat diburu pertanyaan oleh wartawan, Fuad memberi jawaban berbelit-belit. "(Peran kasus Gubeng) enggak tahu, enggak ada kok!" dalihnya lagi dan tak menjawab saat ditanya kok bisa dipanggil penyidik.
Saat ditanya apakah ikut ngurus perizinannya atau perencanaan? "Endak! Perencanaan itu apa ya?" dalihnya lagi, sembari mengaku kalau diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.
Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng, tepatnya di sekitar RS Siloam amblas 18 Desember 2018 lalu. Amblasnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter.
Dalam kasus ini Polda Jawa Timur menetapkan enam orang tersangka antara lain RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya, AP Side Manager dari PT NKE, BS Dirut PT NKE, RW yang merupakan Manager PT NKE, LAH bagian Engenering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaPengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Selengkapnya