Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Pelanggaran Karantina di PN Tangerang

Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Pelanggaran Karantina di PN Tangerang Rachel Vennya diperiksa Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Perkara dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya atau akrab disapa Buna telah naik ke meja persidangan. Dimana sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

Berdasarkan video yang diperoleh merdeka.com, Rachel terlihat tiba di PN Tanggerang dengan mengenakan busana kemeja berwarna putih yang turut didampingi sang bunda bunda Viens Tasman di sebelahnya.

Ketika memasuki ruangan nampak, Buna yang dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media hanya terdiam dan enggan untuk merespons pertanyaan dan sembari memegang tangan ibundanya.

Adapun sidang hari perdana yang digelar pada siang hari ini, diagendakan untuk pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rachel, bersama terdakwa lainnya yaitu Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, menjadi terdakwa. Serta petugas bandara yang membantu Rachel kabur, yakni Ovelina Pratiwi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, telah mengabarkan akan menggelar sidang pidana kekarantinaan dan wabah penyakit, dengan terdakwa selebgram Rachel Vennya dan tiga orang rekannya termasuk oknum petugas Bandara Soekarno - Hatta berinisial Ovelina Pratiwi.

"Benar, Jumat pekan ini akan mulai sidang perdana," kata humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Arief menegaskan, sidang perkara pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit itu, akan dipimpin langsung olehnya selaku Ketua Majelis Hakim.

"Saya sendiri ketua majelis hakim, didampingi Fathul Mujib dan Mahmuriadin, selaku hakim anggota," terang dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tersebut, adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, ditemani Jaksa dari kejaksaan negeri Kota Tangerang.

"Perkara itu oleh Kejati Banten, otomatis jaksa dari Kejati, karena SPDP dari Kejati Banten. Tapi Jaksa Penuntut Umum nanti dari Kejati dan Kejari Tangerang," jelas dia.

Adapun dalam kasus ini, artis Instagram Rachel Venya, diduga melakukan tindak pidana kekarantinaan dan wabah penyakit, karena dirinya melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet, paska kepulangannya dari Amerika Serikat.

Atas tindakannya itu, Rachel terancam pasal 14 Undang - undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 Undang - undang RI nomor 6 tahun tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ria Ricis Bungkam Seribu Bahasa saat Ditanya Soal Gugatan Cerainya ke Teuku Ryan, Raut Wajahnya Sedih
Ria Ricis Bungkam Seribu Bahasa saat Ditanya Soal Gugatan Cerainya ke Teuku Ryan, Raut Wajahnya Sedih

Saat ditanya mengenai gugatan cerainya terhadap Teuku Ryan, Ria Ricis mampu bungkam seribu bahasa.

Baca Selengkapnya
Potret Sarwendah Berusaha Hindari Pertanyaan tentang Ruben Onsu
Potret Sarwendah Berusaha Hindari Pertanyaan tentang Ruben Onsu

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa tahun lalu publik kerap membahas kedekatan Wendah dengan Betrand Peto yang dianggap tak wajar.

Baca Selengkapnya
Ibu Pegi Setiawan Ogah Diperiksa Psikolog Forensik
Ibu Pegi Setiawan Ogah Diperiksa Psikolog Forensik

Polisi tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan ibu Pegi Setiawan diperiksa psikolog forensik.

Baca Selengkapnya
Potret Irish Bella Hanya Senyum dan Diam Hadiri Sidang Perceraiannya
Potret Irish Bella Hanya Senyum dan Diam Hadiri Sidang Perceraiannya

Irish Bella muncul di sidang cerai yang dia ajukan ke Ammar Zoni.

Baca Selengkapnya
Alasan Tanda Tangan karena Tak Tidur 2 Hari, Ronald Tannur Tolak BAP Penganiayaan Menewaskan Dini
Alasan Tanda Tangan karena Tak Tidur 2 Hari, Ronald Tannur Tolak BAP Penganiayaan Menewaskan Dini

Ronald Tannur menolak keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

Baca Selengkapnya