Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Hendrar Prihadi (Hendi) menggandeng Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah (BLUD). Kegiatan peluncuran SEB tersebut sendiri dilangsungkan di Jakarta.



SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2024.

SEB tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat penyusunan perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.


Hal ini menjadi pedoman bagi pemimpin rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait dengan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi (Hendi) menyebutkan bahwa adanya SEB tersebut didasari atas belanja masalahnya ke sejumlah daerah di Indonesia. 

Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

Hendi menyebutkan masih dijumpai pihak-pihak terkait pengadaan barang / jasa di BLUD yang masih gamang, atau tidak mantap dalam menjalankan proses pengadaan.

Hal tersebut terjadi karena pengadaan di BLUD dikecualikan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang atau jasa pemerintah. Untuk itulah kemudian SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.


Kegamangan tersebut diungkapan Hendi salah satunya dalam menjalankan arahan Presiden RI untuk berpihak pada produk dalam negeri dalam pengadaan. "Pada hari ini mari kita kemudian sepakat, bahwa kita harus berpihak pada produk dalam negeri," tutur Hendi.

"Saya meyakini apa yang kami lakukan hari ini akan membawa sebuah kemanfaatan, terutama buat Republik Indonesia, dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang tepat," pungkasnya.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah melalui SEB ini juga hendak mengefisienkan anggaran kesehatan di bidang pengadaan barang atau jasa agar sesuai dengan kebutuhan.

Menurut dia, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengefisienkan anggaran kesehatan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.


"Kami berusaha meyakinkan juga melalui aturan-aturan ini bahwa pembelanja bidang kesehatan juga secara efisien betul-betul sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.

Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

Tito lantas menekankan penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan. Ia mengemukakan bahwa peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan.

Selain untuk memperkuat produk dalam negeri, pihaknya berharap SEB Mendagri dan Kepala LKPP bisa memberikan tambahan dan kontribusi bagi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).


"Gunakan juga e-Katalog yang sudah dikerjakan oleh LKPP, ini adalah langkah besar, akan mempermudah dari proses lelang segala macam, panjang lebar, ini banyak sekali realisasi belanja di daerah yang sampai Juni ini masih rendah," ungkap Tito.

Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

Setidaknya, kata dia, ada dua keuntungan diterbitkannya SEB ini. Di satu sisi adalah untuk mendapatkan tambahan APBD, sementara di sisi lainnya untuk memperkuat infrastruktur kesehatan.



Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

"Untuk menciptakan anak-anak muda generasi muda kita yang selain terdidik dan terlatih, mereka sehat, di situlah lompatan kita," ucapnya.

Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Mendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya