Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Restorative Justice: Kasus Penganiayaan Sepupu di Jakbar Disetop dan Sepakat Damai

Restorative Justice: Kasus Penganiayaan Sepupu di Jakbar Disetop dan Sepakat Damai Proses Penghentian Perkara Penganiayaan Kete Bin Saba. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan kepada terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba. Keputusan ini berdasarkan restorative justice di mana kedua belah pihak beperkara sepakat berdamai dan saling memaafkan.

"Sehingga penuntut umum melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," kataKasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).

Restorative justice dilakukan atas permohonan istri terdakwa dengan pertimbangan Kete adalah tulang punggung keluarganya. Selain itu, antara korban dan terdakwa memiliki hubungan keluarga.

Orang lain juga bertanya?

Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan di mana pada Kete dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tidak ada lagi persidangan ke depannya.

"Oleh karena terdakwa dalam status penahanan maka secara hukum terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari status tahanan Polres Jakarta Barat," terangnya.

Kasus ini bermula dari terdakwa merasa tersinggung pada korban. Saking emosinya, Kete menganiaya korban Hari Afianto yang masih sepupunya hingga mengalami luka-luka.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice

Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.