Restorative Justice: Kasus Penganiayaan Sepupu di Jakbar Disetop dan Sepakat Damai
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan kepada terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba. Keputusan ini berdasarkan restorative justice di mana kedua belah pihak beperkara sepakat berdamai dan saling memaafkan.
"Sehingga penuntut umum melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," kataKasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Restorative justice dilakukan atas permohonan istri terdakwa dengan pertimbangan Kete adalah tulang punggung keluarganya. Selain itu, antara korban dan terdakwa memiliki hubungan keluarga.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa Kejagung bebankan kerugian negara ke tersangka? Karena kondisi itu, Febrie menjelaskan saat proses ekspose penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Bagaimana proses penangkapan mantan ayah tiri? “Karena mengetahui kejadian tersebut langsung anggota melakukan pengejaran pelaku yang diketahui merupakan bekas ayah tiri korban dan diringkus di depan Kantor Polsek Bathin VIII Sarolangun,“jelasnya.
Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan di mana pada Kete dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tidak ada lagi persidangan ke depannya.
"Oleh karena terdakwa dalam status penahanan maka secara hukum terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari status tahanan Polres Jakarta Barat," terangnya.
Kasus ini bermula dari terdakwa merasa tersinggung pada korban. Saking emosinya, Kete menganiaya korban Hari Afianto yang masih sepupunya hingga mengalami luka-luka.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.