Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung
Rotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat. Salah satunya terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Rotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam surat itu, Kuntadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung. Hal ini pun dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Iya benar, dan resmi," kata Harli saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/8).
"Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," sambungnya.
Untuk jabatan Kuntadi, nantinya akan diisi oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Rotasi
Kemudian, jabatan yang ditinggalkan Abdul Qohar akan diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta.
Lalu, jabatan Sutikno akan diisi oleh Danang Suryo Wibowo yang sebelumnya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Tak hanya itu, rotasi jabatan juga dilakukan terhadap posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana akan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Lalu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuni Daru Winarsih ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Amiek Mulandari akan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.