Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan Negara Rp41 M, Pengemplang Pajak di Tangerang Segera Diadili

Rugikan Negara Rp41 M, Pengemplang Pajak di Tangerang Segera Diadili ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melimpahkan berkas perkara pidana perpajakan dengan terdakwa Robert Hadi Wijaya ke pengadilan. Pengusaha minyak ini didakwa mengemplang pajak usaha hingga Rp41 miliar lebih.

"Kita limpahkan Rabu (17/11) kemarin, sehingga dalam waktu dekat kita menunggu dari Pengadilan Negeri Tangerang, untuk penetapan hari sidang perdana," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar, Kamis (18/11).

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti pidana perpajakan dengan tersangka Robert Hadi Wijaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (9/11).

Orang lain juga bertanya?

"Benar hari selasa lalu, kami menerima pelimpahan terdakwa terhadap Robert Hadi Wijaya dan barang bukti dari Kanwil DJP Provinsi Banten. Pada saat penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tanggal 9 November kemarin, kami sudah lakukan penahanan di Lapas Klas IIA Tangerang," kata Binzar.

Dalam perkara yang dia terima, terdakwa diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jual-beli solar yang dijalankan dalam kurun sejak Juni 2011 sampai Desember 2014.

"Dari kurun Juni 2011-2014 bertransaksi membeli solar sebanyak 1.935 kali. Sehingga ada 1.935 faktur pajak diatasnamakan dengan perusahaan lain yang harusnya PT Putra Naga Sagara dengan hak kepemilikan saham terbesar yang dia miliki," kata Binzar.

Robert juga diduga mencatut 375 data perusahaan dalam menyamarkan tagihan PPN-nya selama kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014. "Terdakwa diduga membayar pajak yang dibikin oleh Robert dengan menggunakan faktur pajak perusahaan lain. Dalam kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014 seharusnya penerimaan negara dari pajak yang diterima negara sebesar Rp41 miliar lebih," katanya.

Selain terdakwa Robert Hadi Wijaya yang telah ditahan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, kata Binzar juga menerima sejumlah barang bukti perkara seperti dokumen faktur pajak, bukti SPT (surat pemberitahuan tahunan), mobil Toyota Alphard, Honda Mobilio, surat rusun di BSD City, dan BPKB terhadap dua kendaraan tersebut dan banyak dokumen lain.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis

Robert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya