RUU Kekhususan Jakarta, Ada Usulan Gubernur Bisa Tunjuk Wagub Tanpa Melalui Pilkada
Walaupun usulan itu disadarinya akan berbenturan dengan sistem pilkada yang sudah mengharuskan Gubernur dipilih bersama Wakil.
Ia menggambarkan usulannya ini sama seperti wali kota administrasi wilayah Jakarta yang ditunjuk oleh Gubernur.
RUU Kekhususan Jakarta, Ada Usulan Gubernur Bisa Tunjuk Wagub Tanpa Melalui Pilkada
Jelang bergantinya status ibu kota, banyak usulan diterima dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Salah satunya, soal kelembagaan yang ingin memberi kewenangan Gubernur menunjuk Wakilnya Gubernur lebih dari satu. Hal itu disampaikan H Zaenudin sebagai Ketua Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi dalam agenda diskusi yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menampung aspirasi tokoh Betawi, di Jakarta Pusat, Selasa (1/8)."Gubernur mengusulkan misalkan beberapa calon wakil gubernur untuk nantinya diseleksi presiden. Misalkan diusulkan empat nanti dipilih dua oleh presiden, disahkan Mendagri," kata Zaenudin kepada wartawan.
merdeka.com
Alasan itu disampaikan pria yang akrab disapa H Oding, atas faktor kompleksitas dan aktivitas di Jakarta yang tinggi. Sehingga memerlukan pendamping Gubernur yang sesuai dengan kebutuhan dan bukan sebagai jabatan politis.
"Kalau dia berpasangan, ini kan wakil namanya partai dia bisa main tunjuk-tunjuk saja. Asalkan klop, dan biasanya asal punya duit. Tetapi ini enggak bisa. Nah kalau dua orang diangkatlah, atas persetujuan presiden dua orang ini (Wagub) seperti disampaikan narasumber orang yang kualitas bisa dari profesional," bebernya.
merdeka.com
Dia menggambarkan usulannya ini sama seperti wali kota administrasi wilayah Jakarta yang ditunjuk oleh Gubernur. Sehingga kapabilitas dan kualitasnya datang dari kalangan profesional yang sesuai kebutuhan Gubernur. "Iya ini kan daya bantu sekira memproses kebijakan yang tepat. Karena saya sudah 3 periode di DPRD usulannya biasa-biasa saja, enggak berubah itu saja. Dan dia (Wagub yang ditunjuk) bisa diganti tengah jalan ternyata kurang pas, siapa penggantinya ditunjuk lagi. Jadi kayak menko, bawahnya dinas, dia bekerja untuk gubernur," terangnya.
Walaupun usulan itu disadarinya akan berbenturan dengan sistem pilkada yang sudah mengharuskan Gubernur dipilih bersama Wakil. Namun, Oding yakin dengan adanya RUU Daerah Khusus Jakarta seharusnya bisa terealisasi. "Iya, tentu saja di situ kendalanya. Kalau sekarang, karena terbentur dengan proses politik, dan melalui pilkada," terangnya.
Mengulas 4 Wagub DKI
Selain itu, Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) Marullah Matali turut menyinggung soal pengalaman Gubernur DKI yang sempat memiliki empat Wakil Gubernur.
"Dulu, ada Jakarta punya empat wakil gubernur. Kemudian ketika di simetriskan. dengan yang lainnya Jakarta tetap punya satu Wagub," kata Marullah saat diskusi.
Seperti zaman Gubernur Ali Sadikin yang sempat menambah jabatan Wakil Gubernur dari tiga menjadi empat. Dengan tugas Wiriadinata wakil gubernur bidang pemerintahan; Soewondo wakil gubernur bidang kesejahteraan rakyat; Sapi'ie wakil gubernur bidang ekonomi; Prajogo Padmowihardjo wakil gubernur bidang pembangunan. Sistem itu bertahan hingga penyusutan jabatan wakil gubernur dari empat menjadi satu pada tahun 2002 yang dipilih berpasangan lewat Pilkada. Dengan dibentuknya empat lembaga kedeputian yang ditempati para para pejabat eselon satu."Misalnya, apakah wagub itu dikendalikan seperti yang dulu, atau paling tidak ditambah lah jangan satu. Tetapi soal nanti dia ikut Pemilu dan lainnya nanti diatur. Apakah nanti dipilih gubernur saja dan wakil ditunjuk itu diskusi politik lah," kata dia. "Tapi paling tidak di dalam uu ini kelembagaannya, kalau memungkinkan bisa dikembalikan seperti dulu. Bisa 4 wagub, atau paling tidak lebih dari satu itu sangat bermakna sekali," tambahnya.
Tanggapan Kemendagri
Menanggapi pernyataan dan usulan itu, Direktur Regional I Deputi Bidang Pengembangan Regional, Abdul Malik Sadat Idris menilai sistem ini bisa menjadi perdebatan politik. Karena turut merubah realitas saat ini yang mana posisi Wagub telah jadi posisi politik.
"Pertanyaan soal pemerintahan Wagub, terus terang ini pendapat pribadi yah. Setelah realitas pilkada, dan pilpres ini siapa yang duduk di Gubernur DKI sebagai kendaraan. Ini jadi ricuh, akhirnya peran sebagai metropolitan manajer atau politikus yang ingin naik," kata Abdul saat sesi diskusi.
Menurutnya, sistem itu tak luput tengah dipikirkannya sebagai salah satu pembahas RUU Daerah Khusus Jakarta. Dengan segala konsekuensi yang kemungkinan terjadi apabila sistem Wagub DKI ditunjuk Gubernur kembali diberlakukan. "Jadi keseimbangannya saya lagi mikir terus terang bu, menambah atau mengurang, atau menambah konflik atau tidak, atau ingin memperkuat kewenangan Deputi, Sekdanya," akuinya. "Ini yang terus terang saya lagi berusaha lebih baik. Terus terang yang dibutuhkan adalah seorang sipil manager yang ada kekuatan politik. Demi pemerintah daerah efektif yang profesional," lanjut Abdul.
Masih Usulan
Sedangkan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyatakan aturan ini masih dalam draft yang masih disusun. Dengan menerima masukan dari berbagai pihak, salah satunya para tokoh Betawi. "Ini masif draf, nanti kita akan memperoleh sesuatunya agar kelembagaan DKI kedepan lebih tajam. kita tidak lagi pendekatan administratif, tapi betul-betul mereka hadir," tuturnya.
Meskipun tidak secara spesifik menanggapi soal usulan Wagub dipilih Gubernur. Namun kata Akmal, pihaknya akan mengupayakan sistem kelembagaan lebih ideal dan lebih tajam untuk Jakarta. "Menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Jakarta. Karena kedepan kita berharap Jakarta akan menjadi kota global yang jadi kebanggaan Indonesia," tuturnya.