Saat Anggota DPR Usul Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberi Gelar Bapak Restoratif Justice Indonesia
Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus mengusulkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin diberi gelar 'Bapak Restoratif Justice (RJ) Indonesia'.
Ketua Kelompok Faksi (Kapoksi) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus mengusulkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin diberi gelar 'Bapak Restoratif Justice (RJ) Indonesia'.
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama dengan Jaksa Agung dan jajaran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Stevano menilai usulan kepada Burhanuddin itu karena sebagai pimpinan Korps Adhyaksa kerap menekankan kepada jajarannya untuk mengedepankan prinsip restoratif justice.
"Bapak Kejaksaan Agung menurut hemat kami dari yang kami perhatikan ada dua pendekatan progresif yang bapak kedepankan selama ini," kata Stevano.
"Pertama adalah bapak selalu menegaskan kepada jajaran bapak untuk mengedepankan prinsip restorative justice, terutama terhadap perkara perkara yang bersangkutan dengan masyarakat kecil," sambungnya.
Pertimbangan Beri Gelar Bapak RJ
Sehingga, dia menilai Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Burhanuddin paling banyak melakukan restorative justice terhadap satu kasus.
"Mungkin kejaksaan adalah salah satu lembaga penegak hukum yang paling banyak melakukan tindakan RJ. Dan kami sangat mengapresiasi hal ini pak," ujarnya.
"Bahkan saya usul pimpinan agar kita memberikan julukan atau gelar kepada bapak Jaksa agung sebagai Bapak RJ Indonesia," pungkasnya.