Sanksi penjara dinilai tak cukup untuk hilangkan budaya korupsi
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan aksi korupsi kepala daerah yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, seharusnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak mencabut sanksi untuk tidak memperbolehkan berpolitik apabila pernah tersandung pidana korupsi.
"Pada umumnya mereka itu cinta sekali dengan politik ini, itu yang harus kita cabut. Mereka korupsi itu karena politik. Sanksi penjara 7-8 tahun itu uda terlalu biasa bagi mereka, tapi sayang sanksi tidak boleh berpolitik itu dicabut oleh Bawaslu," katanya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10).
Menurutnya upaya menekan bertambahnya koruptor di bangsa ini seperti sia-sia belaka. Mengingat korupsi sudah menjadi budaya para pemimpin daerah. Hal ini disebabkan kurangnya pendidikan politik dalam internal partai.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Kalau soal korupsi di Indonesia tidak masalah pengawasan dan sanksi tapi budaya, kalau tidak korupsi tidak trend. KPK tangkapi koruptor tapi enggak buat kepala daerah lain jera, karena budaya mereka memandang korupsi tidak masalah, masalahnya kalau ditangkap KPK," ujarnya.
"Ini masalah individual tapi partai tidak juga bertindak, partai baru bersikap kalau ketangkap. Tapi sejak awal tidak buat pendidikan politik internal yang mengharamkan kegiatan korupsi, partai tidak tegas ini sebenarnya lebih ke lepas tangan," lanjut Ray.
Dia berharap agar aturan yang lebih kuat dapat segera dibuatkan Undang-Undang bagi para mantan koruptor. Agar ke depannya sanksi bisa memberi jera mantan koruptor yang pernah berada di jeruji penjara.
"Ke depannya dipikirkan secara serius di UU bagi mereka yang pernah dijatuhkan pidana korupsi, nyatakan mereka dicabut hak politiknya. Walau ga permanen, supaya kalau lepas dari penjara langsung nyaleg kan enggak tahu mereka sudah tobat atau enggak," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca Selengkapnya