Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebagai penegak hukum, Jaksa Agung larang anak buah jadi Pj Gubernur

Sebagai penegak hukum, Jaksa Agung larang anak buah jadi Pj Gubernur Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo melarang anggotanya untuk menjadi Penjabat Gubernur mengisi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah. Menurutnya, setiap jaksa seharusnya bersikap netral dalam gelaran Pemilu.

"Kami tidak akan melakukan itu karena sebagai penegak hukum tentunya kita dituntut independensinya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan Agung tergabung dalam setra penegakan hukum terpadu (gakumdu. Sebagai penegak hukum, kata Prasetyo, harus menjaga independensinya selama Pilkada.

Orang lain juga bertanya?

"Wasit ya harus melaksanakan tugasnya sebagai wasit untuk menegur siapa yang salah dan mengingatkan siapa yang keliru, untuk menghukum kalau ada yang diluar batas batas toleransi," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada permintaan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil jaksa sebagai Pj Gubernur. Namun, jika ada permintaan, Prasetyo menegaskan bakal menolak.

"Sampai sekarang belum ada. Kalau ada permintaan ya kami akan sampaikan tugas pokok dan fungsi kami masih banyak yang belum dikerjakan," tegas dia.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Kejagung: Kalau Ada Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Tidak Netral di Pilkada akan Kita Jewer
Kejagung: Kalau Ada Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Tidak Netral di Pilkada akan Kita Jewer

Pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.

Baca Selengkapnya
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Hasto Sebut Sejalan dengan Sikap PDIP
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Hasto Sebut Sejalan dengan Sikap PDIP

Namun, hingga saat ini partai di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri itu belum menyatakan secara resmi sikap politik ke depannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Ganjar Deklarasikan Oposisi Seiring dengan PDIP
Hasto Sebut Ganjar Deklarasikan Oposisi Seiring dengan PDIP

PDIP melihat ikut membangun bangsa tak harus gabung pemerintahan

Baca Selengkapnya
Jika Capres hingga Caleg Dilaporkan, Jaksa Agung Minta Anak Buah Periksa Setelah Pemilu Usai
Jika Capres hingga Caleg Dilaporkan, Jaksa Agung Minta Anak Buah Periksa Setelah Pemilu Usai

Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.

Baca Selengkapnya