Segini Gaji Brigadir Putri Sirty Cikita, Polwan Viral Tegur Warga Lagi Makan & Bilang Tak Sopan
Brigadir Cikita dicibir netizen lantaran menegur orang lagi makan dan malah mengatakan orang tersebut tak sopan.
Video polisi wanita (Polwan) yang menegur orang sedang makan di Surabaya, Jawa Timur, melambungkan nama Brigadir Putri Sirty Cikita Sabunge. Brigadir Cikita dicibir netizen lantaran menegur orang lagi makan dan malah mengatakan orang tersebut tak sopan.
Peristiwa itu terjadi potongan video merekam Brigadir Putri Sirty Cikita Sabunge bersama sejumlah polisi berseragam berbicara dengan seorang pria yang tengah makan di sebuah warung kaki lima. Potongan video itu adalah cuplikan tayangan sebuah program televisi.
“Boleh dimatikan dulu rokoknya. Eh, Masnya dimatikan dulu. Uh, keren sekali gayanya ini,” kata si polwan menegur salah satu pria yang duduk di warung makan lokasi kejadian.
Kemudian, salah satu anggota polisi bertanya pekerjaan si pria yang ditanya. Pria itu menjawabteknisi di Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya. Lalu si polwan menyela dan menegur si pria yang ditanya karena berbicara sambil makan.
“Eh, Mas, kalau diajak ngobrol sopan, ya, sambil makan? Sopan enggak kaya gitu saya tanya?” tegur si polwan.
Potongan video di bagian itulah yang kemudian memantik banjir cibiran dari netizen. Potongan video saat si polwan menegur si pria yang bicara sambil makan itu kemudian diunggah berulang kali oleh banyak akun.
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar miring. Warganet kebanyakan mencibir dan mengkritik dan menilai justru si polwan yang tidak sopan karena mengganggu orang makan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, pihaknya meluruskan penggalan video yang viral di media sosial tersebut.
“Saya akan meluruskan terkait penggalan video yang viral, yaitu video kegiatan patrol yang diliput oleh salah satu media televisi nasional. Kami sampaikan di sini bahwa kejadian itu memang benar adanya,” katanya, Senin (26/8).
Dijelaskannya, patroli yang digelar oleh tim dari Samapta Polrestabes Surabaya itu digelar pada 22 Juli lalu. Lokasi di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dia menyebut apa yang ditampilkan dalam video itu hanya penggalan tidak utuh.
"Yang terjadi sebenarnya, ketika anggota Samapta Polrestabes Surabaya melakukan patroli, petugas melihat sekumpulan pria yang tengah menggelar minum minuman keras bersama. Di situlah terjadi miskomunikasi," tegasnya.
Terkait viralnya video itu, pihaknya sudah memanggil pria yang ditegur Polwan dalam video bernama Andi Darmawan. Sementara itu, baik Polwan bernama Brigadir Putri Cikita, dan Inspektur Polisi Dua Ian Braja yang ikut dalam patroli tersebut juga sudah diperiksa.
“Kemudian (keduanya) sudah kita periksa dan mereka sudah memahami kesalahan masing-masing. Yang satu (Andi Darmawan) ini minum minuman keras, yang satu (Ipda Ian Braja dan Brigadir Putri) mungkin dianggap tidak sopan di dalam melakukan wawancara dan mereka sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Setelah klarifikasi tersebut, ia berharap netizen memahami apa yang sebetulnya terjadi dan tidak lagi mempersoalkan masalah tersebut. Apalagi, antara pihak-pihak yang terkait sudah saling memahami dan memaafkan.
“Dan tadi sudah saya lihat di akun media sosial si saudari Brigadir Putri Cikita ini sudah minta maaf secara pribadi kepada semua,” tegasnya.
Kemunculan video itu membuat publik penasaran dengan sosok Brigadir Putri. Termasuk pendapatannya sebagai polwan berpangkat brigadir.
Lalu, berapa besaran gaji dari Polwan berpangkat Brigadir itu? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigadir Polisi yang berada pada tingkatan Bintara tiga memiliki gaji pokok berkisar antara Rp 2.416.400 hingga Rp 3.971.000 per bulan.
Perbedaan gaji pokok tersebut menyesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0 tahun hingga 32 tahun. Selain gaji pokok, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kebendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia anggota Polri juga berhak menerima beberapa komponen penghasilan, meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah, dan berusia maksimal 21 tahun.
- Tunjangan pangan/beras diberikan sebanyak 18 kilogram per bulan untuk anggota Polri dan 10 kilogram per bulan untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan keluarga.
- Tunjangan lauk pauk.
- Tunjangan umum
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus Provinsi Papua,
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
- Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembulatan
- Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21