Sekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai permohonan bandingnya ditolak.
Permohonan kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, Ferdy Sambo melayangkan permohonan kasasi ke PN Jaksel pada 12 Mei 2023.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kapan ulang tahun anak Ferdy Sambo? SURAT FERDY SAMBO Selembar kertas putih ini papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra papa tersayang Mas Triandana Arka Sambo di hari ulang tahun yang ke-2. Kelak di saat Mas Arka dapat membaca dan memahami isi tulisan ini, akan mengerti betapa besar cinta dan sayang papa kepada Mas Arka. Papa kangen mas,, Sangat kangen,,
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto, Senin (22/5).
Djuyamto menuturkan, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan permohonan kasasi.
"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," jelas dia.
Prosesnya, kata Djuyamto, pemohon diminta menyerahkan memori kasasinya dengan tenggat waktunya 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," tutur Djuyamto.
Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso, 13 Februari 2023.
Atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4).
Daftar pelaku dan vonisnya
Seperti diketahui, ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut daftar nama pelaku dan vonisnya:
1. Ferdy Sambo divonis mati.2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca Selengkapnya