Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Polri melakukan transformasi pengawasan berbasis digital pada tahun 2024.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperbaiki kinerja dan profesionalisme anggotanya.
Karena itu, Polri melakukan transformasi pengawasan berbasis digital pada tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya, melibatkan berbagai pihak mulai dari pimpinan internal, masyarakat, hingga pengawas eksternal, sebagai katalisator untuk pembenahan yang berkelanjutan.
"Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas tidak terlepas dari pengawasan yang baik," kata dia saat rilis akhir tahun 2024, Selasa (31/12).
Dia menerangkan, pengawasan oleh pimpinan Polri telah termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat.
Ajak Masyarakat Laporkan Polisi Nakal
Namun, Listyo menilai pentingnya melibatkan masyarakat dan pihak eksternal dalam mengawasi kinerja institusinya. Oleh karena itu, berbagai saluran pengawasan digital telah dibuka.
Melalui saluran ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan masalah atau isu yang berkembang, yang kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh Polri dengan respons yang cepat dan tepat.
"Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, WhatsApp, Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan Whatsapp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat," ujar dia.
Di sisi lain, Polri juga memperkuat pengawasan internal melalui lembaga-lembaga khusus seperti Propam (Profesi dan Pengamanan), Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), dan Wassidik (Wassidik Polri). Untuk mendukung tugas pengawasan ini, Polri mengembangkan aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi, yang memungkinkan evaluasi lebih efektif terhadap kinerja anggotanya.
Listyo mengungkapkan, berbagai lembaga eksternal juga turut terlibat memantau kinerja Polri. Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ombudsman RI dan lain sebagainya,
"Pengawasan terhadap kinerja tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal, diantaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N)," ujar dia.
2.341 Pelanggaran Disiplin
Hasil pengawasan pada tahun 2024 menunjukkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri. Dalam laporan, Listyo membeberkan terdapat 2.341 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polri. Pelanggaran terbanyak terkait dengan penurunan martabat, yang menjadi bentuk pelanggaran disiplin paling dominan.
Selain itu, pengawasan juga mengungkapkan adanya 1.827 pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran etika kepribadian menjadi yang paling banyak terjadi.
"Sebagai salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan, sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, dengan menurunkan
martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak. Selain itu, terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran KEPP terbanyak," ujar dia.