Sidang admin Triomacan2000 memanas, pengacara cecar ahli jaksa
Merdeka.com - Sidang admin @triomacan2000 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU). Sidang yang dipimpin hakim ketua Suyadi ini dimulai pukul 12.00 WIB.
JPU mendatangkan dua saksi ahli, pertama merupakan ahli forensik Polri, Saji Purwanto. Saksi kedua merupakan dosen jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia sebagai ahli bahasa dalam bidang linguistik.
Dalam tanya jawab pada saksi kedua, ruang sidang sempat ramai setelah saksi ahli didesak beberapa pernyataan. Asisda mengungkapkan jika dirinya tidak merasa sebagai seorang ahli.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
"Saya memang disebut orang sebagai ahli bahasa, tapi saya tidak mau menyebut diri saya sendiri sebagai ahli bahasa," kata Asisda di ruang sidang 4, PN Jaksel, Senin (11/5).
Pernyataan tersebut sontak membuat tim kuasa hukum dari Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Harry Koeshar Djono, ramai mempertanyakan kelayakan dirinya sebagai seorang saksi ahli. Sidang pun kembali tenang setelah hakim Suyadi menengahi dan menekankan kedudukan saksi ahli sebagai saksi ahli bahasa.
Atas hal tersebut kemudian kuasa hukum triomacan2000, Didik Siswanto dan Afriadi Putra, kompak menjelaskan jika saksi ahli yang didatangkan kali ini tidak berkompeten dengan kasus yang dihadapi oleh kliennya.
"Sidang tadi dua saksi ahli tidak menyangkut dalam sebuah perkara di twitter yang menyangkut klien kami. Saksi forensik punya ketidaksesuaian sedang saksi bahasa dipertanyakan kualitasnya. Nggak kompeten semua hari ini," tutur Didik.
Sidang tersebut kemudian akan dilanjutkan pada Senin (18/5) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari pelapor. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaSidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca Selengkapnya