SMPB Gantikan PPDB, Begini Perbedaan dan Dampaknya
Kemendikdasmen berencana untuk mengganti sistem PPDB dengan SPMB pada tahun ajaran 2025/2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang merancang rencana besar terkait sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Mulai tahun ajaran 2025/2026, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pendekatan yang lebih akrab dan bersifat kekeluargaan dalam proses seleksi. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa perubahan istilah ini juga dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang selama ini ada dalam sistem PPDB.
Transformasi ini mencakup berbagai penyempurnaan, mulai dari penguatan afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu hingga peningkatan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya aksesibilitas pendidikan dapat ditingkatkan, tetapi juga berbagai permasalahan teknis yang selama ini menghambat proses penerimaan dapat teratasi.
Mengapa Istilah PPDB Diganti Menjadi SPMB?
Perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB bertujuan untuk menciptakan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Biyanto menyatakan bahwa istilah "murid" lebih dikenal dan akrab dibandingkan dengan "peserta didik," sehingga menciptakan kesan yang lebih ramah.
Selain sekadar mengganti nama, transformasi ini juga dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam PPDB. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah manipulasi domisili, di mana calon siswa sering kali berpindah alamat secara tidak sah untuk memenuhi syarat zonasi. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, keputusan akhir mengenai perubahan ini akan ditentukan melalui sidang kabinet.
Penyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
SPMB tidak hanya sekadar pergantian istilah, tetapi juga merupakan peningkatan dari sistem PPDB yang telah ada sebelumnya. Diharapkan, sistem yang baru ini dapat mengatasi berbagai tantangan, seperti terbatasnya kapasitas sekolah negeri dan ketidakmerataan akses pendidikan. Biyanto menyatakan bahwa sistem SPMB akan menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih kuat antara sekolah negeri dan swasta. Apabila kapasitas sekolah negeri telah terpenuhi, siswa akan diarahkan untuk mendaftar di sekolah swasta dengan biaya yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, jalur penerimaan siswa tetap akan mempertahankan prinsip dasar dari PPDB, yang mencakup jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, untuk beberapa jalur penerimaan, persentase kuota akan disesuaikan agar lebih inklusif, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua calon siswa. Dengan demikian, SPMB bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Perubahan Mekanisme Zonasi ke Sistem Domisili
Salah satu terobosan signifikan dalam SPMB adalah transisi dari sistem zonasi menjadi sistem domisili. Dalam pendekatan ini, jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah menjadi faktor utama, tanpa terikat pada batasan wilayah administratif tertentu.
Biyanto menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menghindari manipulasi data domisili yang sering terjadi pada PPDB. Dengan cara ini, diharapkan calon siswa dapat mendaftar di sekolah yang benar-benar dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga akses pendidikan menjadi lebih mudah.
Keterlibatan Sekolah Swasta dalam SPMB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya untuk memperkuat peran sekolah swasta dalam sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Sekolah swasta diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah keterbatasan kapasitas di sekolah negeri.
Dalam hal ini, siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri akan diarahkan untuk mendaftar di sekolah swasta, di mana mereka akan mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah daerah. Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan pendidikan bagi siswa, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan mutu sekolah swasta. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta dapat meningkat secara signifikan.
Timeline Implementasi SPMB
Proses pelaksanaan SPMB direncanakan akan selesai dalam waktu yang tidak lama lagi. Kemendikdasmen menargetkan bahwa regulasi mengenai SPMB dapat diselesaikan pada akhir Januari 2025 dan diundangkan pada bulan Februari 2025.
Sistem yang baru ini direncanakan untuk mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Sebelum penerapan dilakukan, Kemendikdasmen berencana untuk terus melakukan sosialisasi kepada dinas pendidikan, sekolah, dan masyarakat agar transisi dapat berjalan dengan lancar.
Apa itu SPMB?
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah ada sebelumnya. Penerapan SPMB dijadwalkan akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026 dengan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses penerimaan siswa baru.
Mengapa istilah PPDB diubah menjadi SPMB?
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diubah namanya menjadi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang lebih akrab dan penuh kekeluargaan. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengatasi berbagai kelemahan yang ada pada sistem yang sebelumnya diterapkan.
Apa yang membedakan PPDB dan SPMB secara utama?
Perubahan yang signifikan terletak pada penerapan sistem domisili yang menggantikan model zonasi sebelumnya. Selain itu, terdapat peningkatan kolaborasi yang lebih erat antara lembaga pendidikan dengan sekolah swasta, yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi siswa.
Bagaimana keadaan jalur penerimaan seperti afirmasi dan prestasi?
Jalur afirmasi dan prestasi masih tersedia, namun kini persentase penerimaannya telah disesuaikan untuk mendukung peningkatan inklusivitas. Hal ini bertujuan agar lebih banyak calon mahasiswa memiliki kesempatan untuk diterima di perguruan tinggi, terlepas dari latar belakang mereka.