Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Kabareskrim Sebut Tunggu Gelar Perkara

Soal Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Kabareskrim Sebut Tunggu Gelar Perkara Komjen Pol Agus Andrianto. ©2020 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dalam proses penetapan tersangka.

Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika tiga polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek.

"Setahu saya sedang berproses (penetapan tersangka) karena sudah pemaparan awal langkah-langkah pekerjaan yang dilakukan," kata Agus ketika dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/3).

Agus menekankan penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan. Hal itu menyusul status ketiga personel Polda Metro Jaya yang saat ini masih sebagai terlapor.

"Biasa untuk peningkatan ke penyidikan akan ada gelar lanjutan," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Minggu depan kami gelar (untuk) naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi, Jumat (5/3).

Andi mengatakan, penyidik sedang mempelajari bukti telah dikumpulkan terkait dugaan Unlawful killing tersebut. Andy mengklaim telah mengantongi bukti permulaan dalam perkara itu.

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun dan melengkapi," ujar dia.

Perkara itu diusut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait rentetan peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan karena membawa empat laskar FPI di mobil hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia

Polisi menerapkan Pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan. "Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338. Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Adapun bunyi Pasal 351 ayat 3 adalah "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Kemudian bunyi Pasal 338 adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya