Soal Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Kabareskrim Sebut Tunggu Gelar Perkara
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dalam proses penetapan tersangka.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika tiga polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek.
"Setahu saya sedang berproses (penetapan tersangka) karena sudah pemaparan awal langkah-langkah pekerjaan yang dilakukan," kata Agus ketika dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/3).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Agus menekankan penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan. Hal itu menyusul status ketiga personel Polda Metro Jaya yang saat ini masih sebagai terlapor.
"Biasa untuk peningkatan ke penyidikan akan ada gelar lanjutan," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Minggu depan kami gelar (untuk) naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi, Jumat (5/3).
Andi mengatakan, penyidik sedang mempelajari bukti telah dikumpulkan terkait dugaan Unlawful killing tersebut. Andy mengklaim telah mengantongi bukti permulaan dalam perkara itu.
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun dan melengkapi," ujar dia.
Perkara itu diusut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait rentetan peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan karena membawa empat laskar FPI di mobil hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia
Polisi menerapkan Pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan. "Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338. Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Adapun bunyi Pasal 351 ayat 3 adalah "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian bunyi Pasal 338 adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca Selengkapnya